Kamis, 16 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komitmen BPJS Ketenagakerjaan, Serahkan Santunan Jaminan Kematian pada Peserta BPU di Kampar

BPJS Ketenagakerjaan KCP Kampar serahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris peserta bukan penerima upah (BPU),

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Budi Rahmat
ist
penyerahan santunan jaminan kematian kepada peserta bpjstk 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekanbaru Panam serahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris peserta bukan penerima upah (BPU), di Kabupaten Kampar, Jumat (23/3/2018).

Santunan diberikan kepada Saparudin senilai Rp 24 juta.

Almarhum merupakan peserta BPU yang mendaftar melalui Edi Efrison yang merupakan salah satu agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Nurilas istri dari almarhum yang menerima langsung santunan yang diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam
Wisnu Eko Prihartono yang didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kampar Dodi Pramana, Kasi Kesos Kecamatan Kampar Rajiah dan Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Edi Efrison

Baca: Pemkab Inhil Komit Galakkan Dukungan Pengelolaan Zakat

Baca: Tahun 2017 Tim Saber Pungli Riau Ungkap 72 Kasus, Segini Uang yang Berhasil Diamankan

Selain menyerahkan santunan, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa tersebut juga diisi dengan sosialisasi manfaat Program BPU kepada masyarakat Pulau Birandang.

Sebanyak 50 warga yang terdiri dari lima dusun tampak antusias dengan kegiatan tersebut.

Darlisman salah seorang Kepala Desa menyambut baik kehadiran dan program BPJSTK ditengah masyarakat.

Dengan program yang ada, masyarakat sangat terbantu dan punya harapan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) sudah melaunching program Perisai,

Baca: Percaya Gak Pelawak Komeng Dapat Prediket A Saat Lulus Kuliah? Terkuak ini Judul Skripsinya

penyerahan santunan jaminan kematian kepada peserta bpjstk
penyerahan santunan jaminan kematian kepada peserta bpjstk (ist)

Program Perisai ini sendiri sebagai jembatan bagi BPJSTK untuk menjangkau pekerja yang masuk dalam pekerja yang bukan penerima upah (BPU).

Lewat Perisai inilah kemudian pekerja yang memiliki hak perlindungan bisa nantinya mendapat kepastian perlindungan sosial.

Masih banyak tenaga kerja yang mandiri yang belum terlindungi program jaminan sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved