Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekdaprov: Paling Lambat Pekan Pertama April Sudah Keluar Perda RTRW Riau yang Baru

Setelah dianggap memenuhi syarat berkas KLHS untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau maka diharapkan bisa segera tuntas Perda RTRW.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
ilustrasi/Raflis Jikalahari
Ilustrasi RTRW 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Setelah dianggap memenuhi syarat berkas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau maka diharapkan bisa segera tuntas Perda RTRW.

Bahkan paling lambat diharapkan tuntas awal April mendatang.

Demikian dijelaskan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, menurutnya KLHS sudah dianggap memenuhi syarat setelah melalui proses asistensi sampai tiga kali di Kementerian LHK.

Baca: Hendak Mencari Kerang Tintin Temukan Ini, Kemudian Kabur Sambil Berteriak Minta Tolong

Baca: Harga Pertalite Naik, Pansus Pajak Daerah DPRD Riau Pertanyakan Komitmen Pertamina

"Sesuai syarat di Kementerian LHK berkas KLHS kita sudah memenuhi syarat dan kita akui sebelumnya sampai tiga kali melakukan asistensi ke Kementerian, sebagai pemerintah daerah ya kita patuh itu, "ujar Ahmad Hijazi kepada Tribun Minggu (25/3/2018).

Dengan sudah adanya KLHS maka selanjutnya menurut Ahmad Hijazi Pemerintah Provinsi Riau akan kembali mengajukan permohonan untuk divalidasi kembali oleh Kementerian LHK.

"Dimana bahan yang diajukan itu akan divalidasi kembali dan tentunya disinkronkan dengan KLHS yang sudah memenuhi syarat itu, "ujar Sekda.

Baca: DPRD Riau Wacanakan Kereta Api Barang Sebagai Pengganti Truk, Ini Alasannya

Setelah tahapan validasi maka selanjutnya menunggu Pengesahan Perda RTRW lagi dari Kementerian Dalam Negeri. Sekda berharap agar bulan maret ini juga bisa dituntaskan.

"Paling lambat pekan pertama bulan April sudah keluar Perda RTRW Riau yang baru lah, "ujarnya.

Dengan demikian lanjut Sekda maka seluruh investasi yang terhambat selama ini ke Riau bisa berjalan dengan baik dan proses pembangunan juga tidak akan Terhambat lagi.

Karena diakui Sekda banyak izin untuk perusahaan yang terhambat dalam beberapa tahun terakhir.

"Untuk izin itu ada 200 Aplikasi pengajuan izin terhambat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ini akan bisa jalan semuanya, "ujar Ahmad Hijazi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved