Dumai
Grebek Kosan di Jalan Sidorejo, BNN Sita Barang Ini, Pemiliknya Ternyata Sedang Menunggu Pesanan
Thamrin menyebut bahwa pada penangkapan ada dua orang lain di sana. Mereka adalah istri dan rekan pelaku.
Penulis: Fernando | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang
TRIBUNDUMAI.COM,DUMAITIMUR- Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai menyita 60 butir pil ekstasi, Sabtu (24/3/2018) malam.
Barang ilegal tersebut disita dari tersangka berinisial MR.
Puluhan pil ekstasi warna merah bata ini MR simpan dalam kantong plastik warna Hitam.
Baca: Tekad Kuat Nenek Ini Patut Ditiru: Saya Tidak Mau Mati jika Urusan Tanah Ini Belum Selesai
Baca: Pemuda Ini Kaget Bukan Main Ketika Seekor Burung Istirahat di Celana Dalamnya
Informasi Tribun, tim menggerebek sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kota Dumai.
Petugas BNNK Dumai mendapati MR sedang menghitung pil ekstasi merek Superman tersebut.
MR tak berkutik saat asyik bersama puluhan pil Ekstasi tersebut.

"Tersangka menyimpan Pil Ekstasi di dalam rumah kos," terang Kepala BNNK Dumai, AKBP Thamrin Parulian kepada Tribun, Senin (26/3/2018) siang.
Baca: Pemko Pekanbaru Absen dalam Persaingan Piala Adipura, DPRD Akan Lakukan Ini
Menurut Thamrin, MR mengaku sebagai pemain tunggal.
Petugas sempat lakukan pengembangan terhadap jaringan MR.
Petugas belum mendapati adanya keterkaitan MR dengan jaringan lain.
MR mengaku sudah sering menjual Pil Ekstasi tersebut. Ia menjual sesuai pesanan dari pembeli yang tahu kontak dirinya.
"MR menjual setelah adanya orderan, pemesan langsung menjemput," terangnya.
Baca: DPMPD Pelalawan Susun Jadwal Pilkades Serentak 2018
Thamrin mengaku bahwa MR berkemungkinan punya jaringan yang sama dengan pelaku lainnya.
BNNK Dumai sempat mengamankan barang bukti yang serupa pada dua bulan lalu.
"Hal ini tidak tertutup kemungkinan ada hubungan dengan pelaku ini," terangnya.
Baca: Penyidik Kantongi Dugaan Kerugian Negara dalam Penyidikan Pengadaan Pipa di Inhil
Thamrin menyebut bahwa pada penangkapan ada dua orang lain di sana.
Mereka adalah istri dan rekan pelaku. MR mengaku keduanya tidak ada hubungan dengan peredaran pil ekstasi.
"Satu orang istrinya MR. Sedangkan satu lagi adalah rekan MR, tapi tidak ada hubungan dengan peredaran ini," terangnya. (*)