Mengejutkan, DLHK Pekanbaru Temukan Karcis Retribusi Sampah Dikeluarkan Organisasi Mahasiswa
Setelah turun di sepanjang ruas jalan Subrantas, ada fakta yang mengejutkan Karcis pembayaran retribusi sampah dikeluarkan organisasi kemahasiswaan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Sejumlah pemilik ruko dan kedai di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan mempertanyakan legalitas juru pungut retribusi sampah di wilayah tersebut.
Baca: VIDEO: Lecehkan Tengkorak Leluluhur di Makam Toraja, Ini Balasan yang Diterima Pria Ini
Sebab petugas yang menjadi juru pungut retribusi tersebut bukan dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Melainkan dari organiasi mahasiswa.
Oknum ini sontak membuat para pemilik toko dan ruko menjadi bertanya-tanya. Apakah petugas ini resmi dari DLHK atau bukan.
Salah seorang pemilik kedai di Jalan Soebrantas kepada Tribun, Jumat (23/3/2018) menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa.
Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).
Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal. Pasalnya di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan Pemko.
Logo tersebut diduga adalah logo Himaber. Jika dilihat sepintas memang mirip dengan logo Pemko Pekanbaru.
"Yang kita pertanyakan sekarang itu, kok mahasiswa yang memungut retribusi sampah. Apakah mereka ini resmi dari dinas atau seperti apa. Bingung kita jadinya," kata salah seorang pemilik toko di Jalan Soebrantas yang meminta namanya tidak dituliskan kepada tribunpekanbaru.com
Baca: VIDEO: Suami dan Mertua Dian Sastro Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Pengadaan Pesawat
Sumber Tribun ini mengungkapkan, setiap bulan dirinya harus membayar ke oknum yang mengatasnamakan Himaber tersebut sebesar Rp 30 ribu.
"Mereka ini katanya sudah ada izin dari DLHK. Setiap bulan kami diminta Rp 30 ribu," imbuhnya.
Tidak cukup sampai disitu. Kejanggalan lainya juga ditemukan dari angka nominal retribusi sampah.
Sebab retribusi sampah yang ditetapkan oleh juru pungut ini berbeda nilainya. Meskipun bangunan dan ruas sama.
"Saya biasa bayar perbulan Rp 30 ribu. Tapi kawan saya kedai juga katanya bayar Rp 50 ribu. Kok bisa berbeda-beda. Padahal kami sama-sama kedai dan di ruas jalan yang sama," bebernya kepada tribunpekanbaru.com