Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PK Ahok Ditolak MA, Begini Reaksi Pengacara

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com
Ahok 

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Baca: Susul Sang Kekasih, Bassist Band Navicula Meninggal Dunia

Baca: Anaknya Naik Taksi Online Dibunuh dengan Kejam, Begini Kisah Tragis dan Duka Sang Ayah 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved