PK Ahok Ditolak MA, Begini Reaksi Pengacara
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.
Editor:
M Iqbal
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
Baca: Susul Sang Kekasih, Bassist Band Navicula Meninggal Dunia
Baca: Anaknya Naik Taksi Online Dibunuh dengan Kejam, Begini Kisah Tragis dan Duka Sang Ayah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara
Halaman 2 dari 2