Bengkalis
Bawa 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi, 2 Kurir Narkoba di Bengkalis Tak Dituntut Hukuman Mati, Namun. .
kedua terdakwa terbukti menguasai dan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan ratusan pil ektasi.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
"Kedua terdakwa diberi waktu untuk membacakan pembelaannya terhadap tuntutan JPU. Sidang direncanakan dilanjutkan pekan depan," tandasnya.
Pantauan tribunbengkalis.com, Selama persidangan berlangsung kedua terdakwa tanpa di dampingi kuasa hukum.
Begitu juga pada sidang tuntutan kemarin.
Seperti diketahui, dua terdakwa kurir narkoba ini diamankan Polsek Bantan di Desa Muntai kecamatan Bantan, Kamis (24/8) tahun lalu.
Baca: TERKUAK. . . Ternyata Ini Alasan Bupati Harris Mutasi 32 Pejabat RSUD dan Diskes Pelalawan
Baca: Keluarga di Tanah Air Panik, 84 Jemaah Umrah Sumatera Barat Terlantar di Mekkah Berharap pada KJRI
Penangkapan dua kurir merupakan hasil dari upaya penyelidikan Polsek Bantan sejak lama.
Penangkapan dua orang kurir ini dipimpin langsung Kapolsek Bantan AKP Yuherman.
Saat itu kedua kurir ini sedang mengedarai kendaraan roda dua jenis Vario dengan nomor polisi BM 4783 DD.
Polisi mengetahui keduanya dari informasi masyarakat langsung melakukan pencegatan di daerah Bantan Air.
Kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan petugas yang memberhentikan mereka. Namun karena kalah jumlah akhirnya kedua pelaku ini menyerahkan diri.(*)