Diseret Mobil Anggota DPRD Sejauh 25 Meter, Tukang Ojek Tewas Ditempat, Pemeriksaan Terhalang UU
Meskipun sudah tiga hari pasca kejadian berlangsung, polisi mengaku terbentur Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Anggota DPRD tabrak Tukang Ojek, terseret hingga 25 meter dan meninggal, Polisi belum memeriksa karena terhambat UU MD3. Here we go!"
Netizen membanjiri kolom komentar pada unggahan tersebut.
@pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena
@farismufid: Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.
@Yuanita_27078_P: Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit
@Dedekbanyu: Ya Tuhan, sebegitunya :(
@Richard09222860: Waduh cc @Fahrihamzah @fadlizon
Menambahkan, pihaknya mengatakan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.
Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD, untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy.
Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan.
Polisi juga sudah menemukan saksi kunci. (TribunWow/Dian Naren)