Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Panam, Begini Cara Plt Walikota Pekanbaru Menyikapinya

Meski sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Ayat meminta kepada Kepala Dinas LHK untuk menindaklanjuti informasi tersebut

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
Tribupekanbaru/syaifulmisgio
Tanda retribusi yang mengatasnamakan organisasi mahasiswa di Panam 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU - Plt Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengusut tuntas kasus dugaan pungli dan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh oknum petugas pemungut retribusi sampah.

"Ini harus diclearkan apalagi ada dugaan pemalsuan tandatangan. Kalau tidak diclearkan ini bisa besar," kata Ayat, Kamis (29/3/2018).

Meski sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan resmi dari Ayat meminta kepada Kepala Dinas LHK untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Baca: Terpampang Jelas Saat Live di Instagram! Ada yang Menonjol di Leher Lucinta Luna, Jakun?

Baca: Gugatan Prapedilan Kades Kepenuhan Timur Ditolak, Polisi Harapkan Tersangka Kooperatif

"Secara resmi saya belum dapat laporan dari Kadis DLHK. Saya dapat infonya dari media. Begitu saya dapat kabar itu langsung saya perintahkan Buk Asisten II untuk mengkroscek kebenaran berita itu," katanya pada tribunpekanbaru.com.

Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus pungutan retribusi sampah membuat heboh warga Panam.

Belakangan terungkap, tidak hanya dugaan pungli, namun oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan ini juga diduga memalsukan tandatangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri.

Seperti terlihat di kartu pembayaran yang diterima oleh warga di wilayah Kecamatan Tampan.

Pada kartu pembayaran yang berlogo Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber) ini terlihat ada dua tanda tangan.

Di sebelah kiri terlihat tandatangan Kepala Dinas LHK Zulfikri, lengkap dengan stempel basah Dinas LHK.

Sementara pada bagian kanan terlihat tandatangan petugas pemungut retribusi pelayanan persampahan.

Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru, Zulfikri saat dikonfirmasi Tribun, perihal tanda tangan dirinya dalam kartu pembayaran retribusi sampah, Rabu (28/3/2018) membantah jika tandatangan tersebut asli tandatanganya.

"Tandatangan itukan bisa saja discan sekarang. Jangan kan scan tandatangan kepala dinas, scan tandatangan gubenur pun bisa dibikin orang sekarang,"kata Zulfikri.

Meski diduga ada pemalsuan tandatangan, namun Zulfikri enggan melaporkan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan dugaan tandatangan palsu yang dilakukan oleh oknum juru pungut retribusi sampah.

Dirinya beralasan tidak ingin memperpanjang persoalan ini.

"Biarkan aja, nanti habis sendiri itu, kalau dipanjang-panjang kan capek kita mengurusnya seperti itu," katanya.

Sementara saat disinggung apakah kasus ini ada keterlibatan orang dalam Dinas LHK, Zulfikri mengaku tidak ada.

Namun jika ada dan terbukti terlibat dalam kasus ini dirinya akan menjatuhkan sanksi tegas.

"Tidak ada, kalau ada dan ketahuan, langsung kita dipecat," pungkasnya.

Sebelumnya, pungutan retribusi sampah di Kota Pekanbaru kembali membuat heboh warga Pekanbaru, Jumat (23/3).

Sejumlah pemilik ruko dan kedai di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan mempertanyakan legalitas juru pungut retribusi sampah di wilayah tersebut.

Pasalnya petugas yang menjadi juru pungut retribusi tersebut bukan dari dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Melainkan dari organiasi mahasiswa.

Baca: Astaga, Guru Ini Malah Mengandung Bayi dari Murid Laki-laki yang Diangkatnya Jadi Anak

Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK

Oknum ini sontak membuat para pemilik toko dan ruko menjadi bertanya-tanya.

Apakah petugas ini resmi dari DLHK atau bukan.

Salah seorang pemilik kedai di Jalan Soebrantas kepada Tribun, Jumat (23/3) menceritakan, petugas yang meminta uang kebersihan ke toko-toko yang ada wilayah tersebut ternyata mengatasnamakan organisasi mahasiswa.

Mereka menamakan dirinya Himpunan Mahasiswa Bersatu (Himaber).

Tidak hanya itu, tanda terima atau karcis yang digunakan sebagai bukti pembayaran uang retribusi sampah juga terlihat janggal.

Pasalnya di karcis tersebut bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Pekanbaru, namun logo yang ada di samping kiri ternyata bukan Pemko.

Logo tersebut diduga adalah logo Himaber. Jika dilihat sepintas memang mirip dengan logo Pemko Pekanbaru.

"Yang kita pertanyakan sekarang itu, kok mahasiswa yang memungut retribusi sampah. Apakah mereka ini resmi dari dinas atau seperti apa. Bingung kita jadinya," kata salah seorang pemilik toko di Jalan Soebrantas yang meminta namanya tidak dituliskan.

Sumber Tribun ini mengungkapkan, setiap bulan dirinya harus membayar ke oknum yang mengatasnamakan Himaber tersebut sebesar Rp. 30 ribu.

"Mereka ini katanya sudah ada izin dari DLHK. Setiap bulan kami diminta Rp 30 ribu," imbuhnya.

Tidak cukup sampai disitu. Kejanggalan lainya juga ditemukan dari angka nominal retribusi sampah. Pasalnya retribusi sampah yang ditetapkan oleh juru pungut ini berbeda nilainya. Meskipun bangunan dan ruas sama.

"Saya biasa bayar perbulan Rp 30 ribu. Tapi kawan saya kedai juga katanya bayar Rp 50 ribu. Kok bisa berbeda-beda. Padahal kami sama-sama kedai dan di ruas jalan yang sama," bebernya.

Para pemilik kedai dan toko di wilayah ini meminta persoalan ini segera dijelaskan. Warga meminta agar DLHK memberikan kepastian terkait siapa sebenarnya petugas resmi yang ditunjuk DLHK untuk memungut retribusi sampah.

"Kita juga mau tau sebenarnya berapa pungutan retribusi sampah yang resmi kami bayar per bulannya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri sontak kaget saat dikonfirmasi adanya keluhan warga terkait pengutan retribusi sampah yang dipungut oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan.

Zulfikri menegaskan, juru pungut yang mengatasnamakan organisasi kemahasiswaan tersebut bukan petugas yang resmi yang ditunjuk oleh DLHK. Sebab dalam melakukan pemungutan retribusi sampah, pihaknya tidak pernah melibatkan mahasiswa.

"Kita pastikan itu ilegal. Karena kita punya petugas khusus untuk memungut retribusi sampah ke toko-toko dan ruko-ruko. Petugas yang resmi dari DLHK ini kita berkali mereka dengan SK dan kartu tanda pengenal," tegasnya, Jumat (23/3).

Pihaknya berjanji akan menelusuri kasus ini. Untuk itu dirinya berharap agar warga yang merasa dirugikan dengan ulah para oknum ini bisa melaporkan ke kanror DLHK untuk diproses lebih lanjut.

"Kami minta warga melapor ke kita. Nanti kita telusuri, siapa mereka ini sebenarnya. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa selain petugas THL dari DLHK yang kita bekali dengan SK tidak boleh ada petugas lain yang memungut retribusi. Kalau ada, jangan dikasih," katanya.

Zulfikri menegaskan, petugas pemungut retribusi sampah dibagi menjadi dua kelompok. Kelompo pertama ada dibawah naungan DLHK. Mereka yang ditunjuk dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan SK dari DLHK. Wilayah tugasnya mencakup kawasan perkantoran, hotel, mall, pusat perbelanjaan, ruko dan toko-toko.

Sedangkan kelompok kedua ada dibawah naungan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM RW). Petugas dari LKMW juga diberkali SK dan tanda pengenal. Sementara untuk wilayah tugasnya LKM RW hanya khusus memungut retribusi sampah di wilayah perkukiman warga saja.

"Jadi kalau ada diluar dua kelompok itu, maka sudah dipastikan itu ilegal. Apakagi kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan SK dan kartu identitas pengenalnya. Jangan dilayani. Kalau menemukan kasus seperti ini langsung laporkan ke kita," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved