Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Praperadilan Kades Kepenuhan Timur Ditolak, ‎Ini Kata Kuasa Hukumnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (29/3/2018), menolak gugatan praperadilan diajukan Azhar.

Tayang:
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (29/3/2018), menolak gugatan praperadilan diajukan Azhar, Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur, Rokan (Rohul) selaku pemohon, melawan Polsek Kepenuhan. 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

‎TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian, Kamis (29/3/2018), menolak gugatan praperadilan diajukan Azhar, Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Timur, Rokan (Rohul) selaku pemohon, melawan Polsek Kepenuhan.

Sidang putusan praperadilan‎ di PN Pasirpangaraian dengan pemohon Kades Kepenuhan Timur terhadap termohon Polsek Kepenuhan, disaksikan ratusan warga Desa Kepenuhan Timur, dan mendapat pengawalan yang ketat dari aparat Polres Rohul.

‎Pada putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal‎ Irpan Hasan Lubis SH, mengatakan ada beberapa pertimbangan dari hakim menolak perkara peradilan dengan termohon Azhar, Kades Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

Baca: Syok Lihat Kulitnya Menggelambir, Wanita Ini Takut Jadi Stres, Ternyata Ini yang Terjadi Sebelumnya

Menurut majelis hakim, proses penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti, serta sudah sesuai‎ dengan peraturan, baik‎ KUHAP dan Peraturan Kapolri.

Setelah sidang putusan prapedilan, Andi, selaku Kuasa Hukum Kades Kepenuhan Timur Azhar mengaku, posisi hakim tidak netral.

Diakuinya, bila fokus pada titik permohonan praperadilan diajukan, selaku pemohon pihaknya sudah melampirkan dalam bukti.

"Apa yang kita paparkan dan apa yang kita sampaikan, itu cuma memberitahukan berdasarkan alat bukti fakta, bukan cuma berdasarkan permohonan, tapi fakta. Itu yang kita lihat. Visum menyebutkan (korban) mengalami lecet. Yang ini mengatakan gorok. Itu masuk dalam pokok perkara," tambahnya pada Tribunrohul.com.

Bahkan, Hal janggal lain, salah seorang saksi di sidang peradilan yang dihadirkan Polsek Kepenuhan adalah Bripka Sabariadi, yang merupakan ‎Kuasa Hukum dari termohon.

Dan kedua saksi merupakan penyidik, sehingga dinilai tidak netral.‎

"Tentunya yang namanya polisi, tentu yang namanya SOP itu tetap patuh pada pimpinannya. Begitu saja. Dari kualitas bukti bisa kita lihat, penyaniayaan seperti apa, tiba-tiba penetapannya penganiayaan dan pengancaman, berarti kan unsur ditambah. Itu adalah wewenang Kejaksaan, bukan Kepolisian. Polisi berhak memasukkan di resume, tapi tidak berhak ‎menentukan dalam ketetapan," paparnya.

Saat diitanya apa langkah akan dilakukan kuasa hukum dengan‎ ditolaknya gugatan praperadilan Kades Kepenuhan Timur Azhar, ia mengaku pihaknya akan masuk dalam pokok perkara.

"Tapi kita membuktikan inilah es‎tafet bola, inilah penebalan hukum di dalam negara kita. Bola itu bisa dipindahkan ‎nanti dilimpahkan ke Jaksa lagi, kita siap kok untuk hal itu," imbuhnya.

Baca: Astaga, Guru Ini Malah Mengandung Bayi dari Murid Laki-laki yang Diangkatnya Jadi Anak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved