Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Supriyadi Pembunuh dan Pembakar Pacarnya Divonis Penjara Seumur Hidup

Supriyadi hanya bisa tertunduk saat hakim membacakan vonis. Supriyadi dihukum seumur hidup

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Ilham
Supriyadi pembunuh dan pembakar pacarnya divonis seumur hidup 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Supriyadi alias yadi, terdakwa pembunuh pacarnya sendiri Ema Desrita duduk terpaku di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/3/2018).

Ia terdiam saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Miyanto menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepadanya. 

Baca: Pengprov Sudah Dapatkan Tim Awal Bola Voli untuk PraPON 2019

"Menghukum terdakwa Supriyadi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim Bambang Myanto, membacakan vonis.

Supriyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.

Dia membunuh Eka Desrita yang sedang hamil enam bulan, dan tega membakarnya.

Perbuatan Supriyadi sudah mengakibatkan keresahan dan menghilangkan nyawa orang lain, ini menjadi catatan yang memberatkan oleh majelis hakim.

Baca: Bangun Kemitraan dengan BPJS Kesehatan, Ini Harapan Pemkab Siak

Dalam hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, Supriyadi menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Pikir-pikir yang mulia," katanya singkat.

Hukuman terhadap Supriyadi lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadapnya.

Atas putusan ini, JPU, Budi Darmawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami juga pikir-pikir," sebutnya.

Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, menyebutkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kliennya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved