Temui Kemenkeu Terkait Dana Bagi Hasil, Begini Kesepakatan Pemerintah Daerah dan Pusat
Ini yang selama ini tidak kita dapatkan, kemarin kita sudah membicarakan di level Kementerian Keuangan untuk membuka ruang itu
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Afrizal
"Itulah tiga landasan hukum yang menjadi alasan kita supaya betul-betul mengatahui apa yang menjadi hak kita, sederhananya kita ingin tahu minyak bumi yang keluar dari daerah kita berapa dan berapa dana bagi hasilnya," ujar Syahrial.
Dia mengatakan, pihaknya juga mendorong untuk mengetahui berapa nilai DBH ril dari pajak bagi hasil kelapa sawit, CPO dan kalau memungkinkan juga terhadap pajak perkebunan.
"Memang regulasinya belum, tapi kalau memungkinkan untuk diidentifikasi sebagai tanaman perkebunan seperti halnya cengkeh dan tembakau, itu kan pajaknya bisa dibagi hasilkan sampai ke kabupaten,"ujarnya.
Sementara Sekdaprov Riau Ahmad Hizaji juga mengatakan sebagaimana selama ini diketahui terdapat selisih perhitungan antara pihaknya dan Pemerintah Pusat terkait DBH Riau.
Baca: 84 Jamaah Umrah Asal Sumbar Terlantar di Mekkah, Tak Boleh Masuk Kamar Hotel Usai Makan Malam
Baca: SAKSIKAN! Gilang Ramadhan Tampil Live di Facebook dan Instagram Tribun Pekanbaru Sore Besok
"Kita mencoba mengkonfirmasi perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) kita termasuk DBH Pajak dan DBH Migas, memang ditemukan selisih antara perhitungan kita dengan perhitungan pemerintah pusat," kata Sekda.
Untuk itu pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian keuangan agar dilakukan Rekonsiliasi Khusus DBH Riau dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagai mana perhitungan Pemprov Riau.(*)