Tak Ada Hubungan Darah, Pemuda Ini Histeris Lihat Pejabat Digiring Masuk Mobil Tahanan, Ternyata

Jauh-jauh datang dari Kendari, pemuda ini malah menangis saat melihat pejabat ini digiring masuk mobil tahanan. Ini Harapan pemuda ini

Editor: Budi Rahmat
Internet
Ilustrasi 

Sementara itu, sopir Asrun, Hendri mengatakan, ia sudah tidak bertemu dengan bosnya tersebut sejak ditahan pada 1 Maret 2018.

"Sudah sebulan tidak ketemu sejak ditahan KPK.

Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun ketika menyalami salah seorang warga Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Antok di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur, cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/3/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun ketika menyalami salah seorang warga Kendari, Sulawesi Tenggara bernama Antok di rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur, cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/3/2018).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR) (kompas.com)

Baca: Anggota Satgas KPBD Inhu Latihan Beladiri Setiap Empat Kali Seminggu

Sejak kemarin ke Jakarta berniat jenguk, tapi dari kemarin enggak boleh," kata Hendri. 

Hendri mengungkapkan, ia senang akhirnya bisa bertemu dengan Asrun maupun Adriatma meski hanya sebentar.

Pertemuan itu pun dilakukan dari balik pagar rumah tahanan KPK.

"Dua-duanya bos kami itu. Sudah senang bisa salaman, Alhamdulillah sehat," ucap Hendri.

Rencananya Antok dan Hendri akan kembali ke Kendari, Sulawesi Tenggara esok hari, Sabtu (31/3/2018), meski dengan jadwal penerbangan yang berbeda.

KPK sebelumnya, menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Asrun dan Adriatma Dwi Putra.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 28 Februari 2018 malam, pascaoperasi tangkap tangan.

KPK menduga nilai suap dalam kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Selain itu, Asrun dan Adriatma, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara berinisial Hasmun Hamzah. Dia disangka sebagai pemberi suap. 

Baca: Anggota Satgas KPBD Inhu Latihan Beladiri Setiap Empat Kali Seminggu

Kemudian, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Fatmawaty Faqih. Ia adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Suap itu terkait dengan kepentingan Asrun untuk bertarung dalam Pilkada.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved