Tak Ada Hubungan Darah, Pemuda Ini Histeris Lihat Pejabat Digiring Masuk Mobil Tahanan, Ternyata

Jauh-jauh datang dari Kendari, pemuda ini malah menangis saat melihat pejabat ini digiring masuk mobil tahanan. Ini Harapan pemuda ini

Editor: Budi Rahmat
Internet
Ilustrasi 

Dalam kasus ini, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Baca: Digeser, Pelajar dan Mahasiswa Bukan Lagi Pelanggar Lalu Lintas Tertinggi di Riau

Sementara sebagai pihak penerima, Adriatma, Fatmawaty, dan Asrun disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kendari, Warga Ini Ingin Salaman dengan Cagub yang Ditahan KPK...", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/15292071/dari-kendari-warga-ini-ingin-salaman-dengan-cagub-yang-ditahan-kpk.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved