Terpaksa Operasi Lagi 2 Minggu Usai Bersalin karena Nyeri dan Muntah, Dokter Terkejut Temukan Ini
Selama 13 hari setelah melahirkan, wanita ini menderita mual akut dan rasa sakit di perutnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kebahagian seorang ibu adalah mendapatkan buah hati, hadiah dari tuhan.
Wanita di India ini juga merasakan senang menjadi ibu setelah melahirkan putrinya di rumah sakit pada 2 Februari 2018.
Namun kebahagiaan itu terganggu masalah kesehatan.
Selama 13 hari setelah melahirkan, Pooja Sharma menderita mual akut dan rasa nyeri di perutnya.
Dilansir The Indian Express, wanita itu pun memeriksakan diri ke Rumah Sakit Kasturba, di mana dia melahirkan bayinya.
Tapi meski bolak-balik berulang kali ke rumah sakit, tidak menunjukkan kemajuan.
Hingga akhirnya sakit tidak tertahankan lagi.
Baca: Bukan Dibuat-buat, Jari Telunjuk Presenter Cantik Ini Memutih, Terungkap Fakta yang Undang Simpati
Dia kembali dirawat dan harus menjalani operasi.
Sang suami, Yogesh Sharma, mengakui istrinya masuk rumah sakit untuk bersalin pada 2 Februari.
Wanita itu melahirkan bayinya keesokan hari.
Tapi pada 13 Februari, dia kembali masuk rumah sakit karena rasa nyeri yang tak tertahankan.
Dua hari kemudian, dia dirujuk ke rumah sakit lain.
Dokter melakukan prosedur bedah darurat.
Baca: Bukannya Kering, Hutan Ini Justru Tenggelam Setiap Musim Panas, Heran? Simak Penjelasannya
Ternyata dokter menemukan sesuatu yang seharusnya tidak ada di perut wanita itu, yakni handuk.
Dokter mengeluarkan handuk tersebut dari perut Pooja dalam operasi 16 Februari.
Rupanya benda itu tertinggal saat pasien menjalani operasi sebelumnya, saat melahirkan.
Sang suami lalu melaporkan hal tersebut pada polisi.
Ia menuntut pihak rumah sakit, yaitu dokter dan staf yang bertanggungjawab.
Deputy Commissioner of Police (DCP) mengatakan investigasi lebih lanjut sedang dilakukan.
Dia menambahkan bahwa polisi mencoba untuk memanggil semua lima tersangka.
Walikota Delhi Utara, Preety Aggarwal mengatakan, meski tidak mengetahui deatil kasus itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap terdakwa jika terbukti ada kelalaian. (*)