Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nama Sekretaris Diskes Pelalawan Disebut dalam Permohonan Prapid Tersangka Abdul Wahab

Sidang perdana Prapid tersangka Tipikor peneriman PTT Diskes Pelalawan 2015, Abdul Wahab, telah selesai digelar di PN Pelalawan, Senin (2/4/2018).

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru/johanes
Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Abdil Wahab yang terlibat kasus dugaan Tipikor penerimaan PTT Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2015. Sidng digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (2/4/2018). 

Asril menampik telah terlibat dari kasus tipikor pemerasan dalam jabatan pada penerimaan PTT Diskes 2015 yang menjerat Abdul Wahab. Dirinya akan membeberkan seluruh bukti-bukti ketidakteribatannya jika diminta.

"Kalau saya dipanggil sebagai saksi lagi, saya siap. Saya akan terangkan semuanya nanti," tukasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Abdul Wahab (48), tersangka kasus Tindak Pidana (Tipikor) peneriman Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes), Senin (2/4/2018). Abdul Wahab menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Sidang Prapid dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalin SH MH. Pemohon Abdul Wahab tampak duduk bersama penasihat hukumnya M Fadly Daeng Yusuf SH MH dan Khairul Ahmad SH MH dari kantor pengacara DR Yusuf Daeng.

Menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna cokelat, Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti itu tampak serius mengikuti persidangan hingga keringat mengucur diwajahnya.

Sedangkan termohon, Kejaksaan Agung Cq Kejari Pelalawan diwakili jaksa Lusi Yetri SH dan Jodi Valdano SH sesuai surat tugas yang ditunjukan ke majelis hakim. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved