Pasangan Mesum 'Setengah Telanjang' Tak Bisa Digerebek, Hotman Paris Pernah Warning di Depan Polisi
Kedua pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebelumnya Satpol PP Kota Padang menangkap kakak adik, MH (23) dan GR (17), saat berada di sebuah hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/4/2018).
Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang
Mereka diduga melakukan perbuatan mesum bersama pasangan masing-masing yakni, IY (23) dan VP (19). Diketahui keduanya merupakan pasangan suka sama suka.

Kedua pasangan tersebut digelandang ke Mako Satpol PP untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Baca: Kakak Beradik Digrebek di Kamar Hotel dalam Kondisi Setengah Telanjang, Ini yang Terjadi
Namun sebenarnya berdasarkan perintah undang-undang keduanya tidak bisa dikenakan pasal perzinahan dan tidak bisa digerebek. Pasalnya keduanya merupakan pasangan tanpa nikah, dan melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.
Berbicara mengenai perzinahan, berikut pasal yang mengaturnya, yakni Pasal 284 KUHP dikutip hukum online.
"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2.a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/isteri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pidah meja atau ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, Pasal 73, Pasal 75 KUHP.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami isteri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja atau ranjang menjadi tetap."
Pasal 284 KUHP ini tidak berlaku bagi pasangan yang sama-sama belum menikah dan melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.
Diketahui unsur subjektif pasal tersebut adalah apabila terkait perkawinan dengan orang lain.

Sehingga tidak ada konsekuensi hukum bagi pasangan yang sama-sama belum terikat perkawinan.
Hal yang bisa terjadi hanya konsekuensi moral yang diberikan masyarakat sekitar terhadap pihak yang melakukan.
Sementara itu, lain jika tindakan asusila tersebut dilakukan di depan umum, maka bisa dikenai hukuman.
“Dihukum pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500 barang siapa dengan sengaja di muka umum melanggar kesusilaan," Pasal 281 angka 1 KUHP.
Bahkan Pengacara terkenal di Indonesia Hotman Paris Hutapea saat santai ngopi bersama dengan beberapa anggota kepolisian pernah menjelaskan permasalahan hukum ini.
Dilansir dari akun Instagram Hotman Paris pada Jumat (2/1/2018), Hotman Paris menanyakan perihal penggerebekan pasangan kekasih kepada mereka.
Menurut Hotman Paris, pasangan yang tidak dalam ikatan perkawinan, tidak bisa digerebek begitu saja.
Ia kemudian memberikan perbandingan, jika pasangan tersebut sudah menikah, maka yang boleh digerebek jika salah satu pasangan sahnya melaporkan.
"Salam dari Kopi Joni, dengan seluruh kepolisian Polres Jakarta Utara. Ada pertanyaan pak kapolres, apakah pasangan yang tidak diikat oleh perkawinan boleh digerebek oleh aparat, terutama polisi dan satpol PP.
Karena orang yang nikah aja, menurut undang-undang tidak boleh digerebek perzinahan keculi suami atau istri yang dirugikan mengadu.
Kalau pasangan bebas ya boleh-boleh aja kan Pak Kapolres?. Haaa Pak Kapolres senyum.
Jadi jangan lagi digerebek orang pacaran yang hubungan bebas, ya memang masih single kan, demikian juga Satpol PP," kata Hotman Paris.
Dapat Laporan Warga, Pasangan Belum Menikah
Menurut Plt Kasatpol PP Kota Padang Yadrison, penangkapan pasangan yang diduga berbuat mesum ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga dengan pelaku yang menginap di hotel.
“Setelah mendapat laporan dari warga, anggota Satpol PP langsung menuju hotel yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ujar Yadrison, Minggu (1/4/2018).
Saat dilakukan pengecekan, kedua pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikahnya.
“Karena tidak bisa menunjukkan buku nikahnya, pasangan ini kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa penyidik PNS. Ternyata kedua pasangan ini masih pacaran,” kata Yadrison.
Lebih jauh, Yadrison menjelaskan, kedua pasangan ini akan diberi sanksi.
“Mereka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Kedua pasangan ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Yadrison juga mengingatkan para pemilik hotel untuk tidak menerima pasangan yang bukan suami istri. Jika nanti sampai kedapatan masih ada hotel yang melakukannya, pihak Satpol PP Padang tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang tegas.
“Kami mengimbau kepada pemilik hotel untuk tidak menerima tamu berpasangan yang tidak suami istri. Jika membandel, kami akan bertindak tegas,” ucapnya.
Satpol PP Padang pun setiap hari melakukan pengawasan ke hotel-hotel.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada semua pemilik penginapan melati agar melakukan aktivitas sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan,” urainya.