Penampilan 'Glamor' Syahrini dan Hotman di Sidang Kasus First Travel jadi Sorotan

Tiba di Kejaksaan, Syahrini turun dari Toyyota Alphard putih, dan langsung dikawal oleh dua pria berbadan tegap serta Hotman Paris.

Editor: David Tobing
Syahrini 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk bersaksi di sidang kasus dugaan penipuan biro jasa umrah dan haji PT First Travel.

Sidang bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, Syahrini akan bersaksi dengan saksi lainnya.

Syahrini tiba di Kejaksaan Negeri Depok sekitar pukul 09.30 WIB.

 Baca: Bukan Bakar Ban, Tindakan Massa Aksi  Kecewa 1NIK 3 Kartu Seluler Depan DPRD Riau Bikin Kaget

Baca: Tak Seperti Biasanya, Kali Ini Fahri Hamzah Berbeda Pandangan dengan Fadli Zon, Ini Cuitannya

Ia datang bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, dengan iring-iringan mobil serta dikawal oleh satuan petugas bermotor BM dan terdapat tulisan PM.

Tiba di Kejaksaan, Syahrini turun dari Toyyota Alphard putih, dan langsung dikawal oleh dua pria berbadan tegap serta Hotman Paris. 

Sebagaimana dikuti Tribunpekanbaru.com dari Pantauan Warta Kota (Tribunnews.com Network), pelantun 'Sesuatu' itu mengenakan jam tangan mahal bermerek Rolex Oyster Cosmograph Paul Newman 6263, yang harganya mencapai miliaran rupiah.

Jam tangan tersebut juga pernah dipakai Syahrini ketika memberikan keterangan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Syahrini juga memakai kacamata blink-blink, bandana hitam, dan jaket biru, ketika memasuki gedung kejaksaan tanpa banyak bicara.

"Alhamdulillah sehat, nanti aja ya," ucap Syahrini. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Saksi di Sidang Kasus First Travel, Syahrini Pakai Jam Tangan Miliaran Rupiah, 

Dua Selebriti Terseret Kasus First Travel

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan atau penggelapan penyelenggaraan perjalanan ibdaha umroh yang dilakukan oleh First Travel, masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut juga menyeret nama dua selebriti Indonesia, yakni penyanyi Syahrini (35) dan Vicky Shu (30).

Pemanggilan tersebut dikarenakan Syahrini dan Vicky Shu, diduga pernah mendapatkan endorse atau bepergian ibadah umroh atau haji, dengan gratis.

Kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya siap jika pengadilan memanggilnya untuk memberikan kesaksian.

"Pastinya akan hadir (Syahrini) jika dipanggil. Lagi pula kan sudah memberikan keterangan dalam BAP," kata Hotman Paris ketika ditemui di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).

Namun, Hotman belum tahu kapan kliennya akan dipanggil oleh pengadilan untuk memberikan kesaksiannya, terkait beberapa hal kasus First Travel.

"Yah saya enggak tahu, harus didampingi atau gimana dan kapan dipanggilnya. Karena dia (Syahrini) juga bukan saksi kunci kok," ucap Hotman Paris.

Artis Umrah dengan Jasa First Travel

Sebelumnya, salam sidang lanjutan kasus First travel, Rabu (21/3/2018) terungkap besaran uang yang digunakan untuk membiayai sejumlah artis berumrah.

Mantan karyawan First Travel, Regiana Azachira, sebagai Corporate Secretary membeberkan artis yang pernah mengikuti umrah bersama First Travel pada tahun 2017.

Diketahui beberapa artis yang pernah ikut Umrah bersama First Travel seperti Syahrini, Vicky Shu, dan Julia Perez

Namun jaksa penuntut umum menanyakan kembali dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Regiana tentang keberangkatan artis Syahrini.

"Maret 2017 sampai 6 April 2017 telah diberangkatkan artis Syahrini membawa serta 11 keluarganya, fasilitas gratis yang diberikan dari enam tiket dua bisnis, empat ekonomi 12 paket plus Turki senilai 1 miliar," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok.

Regiana membenarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

"Betul pak," ujar Regiana saat persidangan.

Hakim pun menanyakan apakah pihak Syahrini membayar?

Regiana menjawab pihak Syahrini bayar enam tiket.

"Dari pihak Syahrini bayar enam tiket sebesar 190 juta," tambahnya.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved