Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi Ditegur Hakim, Panggil Saksi dengan Sebutan 'Situ' Saat Sidang
Hakim meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi ditegur hakim karena memanggil saksi dengan sebutan 'situ'.
Hakim meminta Fredrich menggunakan bahasa yang lebih formal dengan memanggil dengan sebutan saksi.
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan 'situ'. Cukup sebut dengan saksi saja," ujar hakim Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Dalam persidangan, Fredrich sering memanggil saksi dengan sebutan yang tidak resmi, seperti dengan kata 'situ'.
Fredrich kemudian meminta maaf kepada majelis hakim.
Baca: 5 Fakta Sandiwara Setya Novanto di Rumah Sakit, Minta Obat Merah hingga Sadar Wifi Jatuh
Baca: Pas Perekaman Jantung, Perawat Kaget Merasa Dibentak Setya Novanto, Dia Minta Ini
Baca: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun dan 5 Tahun Hak Politiknya Dicabut, Begini Alasan Jaksa KPK
"Saya mohon maaf majelis, sekali lagi saya meminta maaf," kata Fredrich seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com dari kompas.
Dalam persidangan kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Indri Astuti yang merupakan perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar politisi Golkar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).