Akhirnya, Tunjangan Profesi Guru 2018 Segera Cair, Berikut Ketentuan yang Ditetapkan

Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.

istimewa
Seorang Guru Garis Depan Sahril Anci bersama para muridnya di Manokwari Selatan, Papua Barat. Sahril merupakan GGD angkatan pertama yang ditugaskan ke Papua Barat.(Dok. Sahril Anci) 

Mengapa demikian?

Baca: Bikin Geger, Pasangan Kekasih Bakar Diri di Surabaya, Ditemukan Saling Berdekapan

Baca: 2 Artis Indonesia Main Film Bareng Artis Terkenal Korsel, Bakal Tayang di Indonesia!

Menurut Hamid seperti dilansir tribunpekanbaru.com dari Kompas, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi.

Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.

Dana pendidikan di kas daerah Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran.

Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud.

Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.

“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Penyaluran dana tertunda Proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan.

Baca: Mengerikan, Penampakkan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Lihat Video dan Citra Satelinya

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP Argentina Akhir Pekan Ini: Ducati dan Yamaha Punya Rekor Bagus

Baca: Pengumuman, McD Terima Ribuan Pegawai di 44 Gerai di Seluruh Indonesia, Cek Daftarnya Disini

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved