Tembak Mati Adik Ipar dengan 6 Peluru, Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati

korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.

Editor: David Tobing
net
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Fahrizal menembak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya.

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Agus Andrianto, saat memberi paparan atas pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, di Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018).
Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw didampingi Wakapolda Sumut Brigjend Agus Andrianto, saat memberi paparan atas pembunuhan yang dilakukan oleh oknum polisi, di Dirkrimum Polda Sumut, Kamis (5/4/2018). (TRIBUN MEDAN / M Fadli Taradifa)

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri. Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui.

Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya.

Namun ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi.

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di RS Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya. 

Baca: Ini 17 Poin Mendasari Gugatan Riau Madani pada PT BBSI

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama.

Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus kepada Tribunpekanbaru.com yang dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved