Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Batas Wilayah Tak Jelas, Masyarakat Desa Kusau Makmur Kehilangan Lahan 28 Hektare

Sekelompok masyarakat Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu kehilangan lahan Kebun Kelapa Sawit yang dieksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang,

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
nando
Sengketa lahan di Tapung Hulu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TAPUNG HULU - Sekelompok masyarakat Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu kehilangan lahan Kebun Kelapa Sawit mereka dieksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang, Senin (9/4/2018). Belakangan muncul tudingan kalau perkara perdata yang berujung eksekusi itu adalah buntut ketidakjelasan batas wilayah desa.

Eksekusi itu terhadap 28 hektare lahan.

Gugatan diajukan oleh Samin Sirait, seorang warga yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SKGR di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung tahun 1999.

Baca: Demi Bisa Ikut UNBK Puluhan Murid SMAN 2 Tebingtinggi Timur Rela Menginap di Hotel

Perkara itu melawan 33 warga pemilik lahan 28 hektare berdasarkan surat alas hak dari Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu tahun 1996.

Samin memenangkan gugatan yang diajukan pada 6 Oktober 2015 silam melalui putusan PN Bangkinang tanggal 22 Oktober 2015.

Masyarakat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

PT menguatkan putusan PN Bangkinang melalui putusan tanggal 11 Oktober 2016.

Baca: Wow!  Wanita Ini Hidup Rukun Bersama Suami, Tunangan, dan 2 Pacarnya 

Mirin, warga yang lahannya tereksekusi, mengungkapkan, SKT yang diterbitkan di Desa Senama Nenek sebelum pemekaran desa. Kusau Makmur mekar dari Senama Nenek.

"Rupanya lahan kami dinyatakan (dalam Putusan Pengadilan) berada di Desa Sungai Agung," kata Mirin didampingi sejumlah masyarakat yang lain.

Anehnya, sepadan tanah mereka yang tidak ikut digugat sebagian alas haknya diterbitkan di Senama Nenek, sebagian lagi di Kusau Makmur.

Menurut Mirin, antara desa Sungai Agung dengan Kusau Makmur juga masih saling klaim batas wilayah.

Hingga kini, sengketa batas wilayah desa sekaligus kecamatan, Tapung dengan Tapung Hulu, belum menemui titik temu.

"Karna batas wilayah desa dan kecamatan belum jelas, jadi kami masyarakat jadi korban," ujar Mirin. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kampar menyelesaikan sengketa batas wilayah.

Baca: Manajemen PSPS Sudah Kontrak 29 Pemain

Terhadap eksekusi tersebut, lanjut Mirin, masyarakat tetap tidak terima. Pihaknya akan terus melakukan perlawanan. Sembari perlawanan masih diupayakan, masyarakat menunggu penyelesaian sengketa batas wilayah desa dan kecamatan.

Eksekusi mendapat mengawalan ketat personil kepolisian dan TNI.

Eksekusi ditandai pemasangan papan plang dan pematokan batas lahan objek sengketa.

Camat Tak Tahu

Camat Tapung Hulu, Irwansyah tidak tahu adanya sengketa batas Desa Kusau Makmur dengan Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung. Ia hanya menampung informasi ketika dikonfirmasi, Senin (9/4/2018) sore.

Irwansyah mengaku tidak pernah menerima laporan dari Kepala Desa Kusau Makmur ihwal sengketa batas wilayah dengan Sungai Agung. "Saya belum pernah dengar (sengketa perbatasan desa)," ungkapnya.

Baca: Belum Urus Izin, Pemilik Reklame Bando Jalan Malah Pasang Penawaran

Irwansyah juga tidak tahu perkara perdata antara masyarakat yang legalitas lahannya diterbitkan di Desa Sungai Agung dengan Kusau Makmur. Ia berterima kasih konfirmasi tersebut dijadikannya sebagai informasi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved