Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditetapkan Tersangka, Zumi Zola Dipecat PAN? Ini Kata Zulkifli Hasan

PAN juga menurut Zulkifli belum akan memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola.‎

Tribunnews.com
Gubernur Jambi Zumi Zola menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Zumi Zola terkait dugaan penerimaan gratifikasi proyek proyek di Provinsi Jambi. 

Baca: Zumi Zola Ditahan KPK, Ini yang Terjadi Pada Akun Instagram Gubernur Jambi, Ganti Nama?

Baca: Ditetapkan Tersangka, Masih Ingat Cuitan Menohok Istri Zumi Zola Ini?

Baca: VIDEO TEASER EKSKLUSIF: Perpisahan Sekolah di Hotel Mewah

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik. Dirinya masuk Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: BEJAT. . . Kakek di Pelalawan Tega Cabuli Cucu Sendiri, Terbongkar Saat Korban Keluhkan Sakit

Baca: Tak Punya Labor Komputer, Puluhan Siswa SMAN di Pulau Ini Terpaksa Sewa Hotel agar Bisa Ikut UNBK

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.

Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved