Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bisa Main Medsos di Penjara, 3 Napi Ini Peras Wanita Lewat Video Bugil, Kantongi 800 Juta Per Minggu

Tindakan pemerasan itu dilakukan para napi di dalam lapas tempat mereka ditahan dengan mengancam menyebarkan video korbannya yang tanpa busana.

Tayang:
Editor: Sesri
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Tampak pelaku yang mengenakan sebo tengah duduk didampingan petugas kepolisian di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/4/2018). 

Apalagi, para pelaku juga mengaku memiliki pekerjaan yang bisa menarik perhatian para wanita.

"Para pelaku juga mengaku bekerja di Pertamina, pelayaran, polisi, untuk menarik perhatian wanita," ujarnya.

Setelah berkenalan dan intens melalui chat dan pesan singkat, mereka pun kemudian menyepakati hubungan khusus.

Apalagi, pelaku menjanjikan akan menikahi korban. Perkenalan via chat pun belanjut ke perkenalan via telepon hingga video call.

"Mulai rayuan, perkenalan sehingga menjadi pacar (di dunia maya). Setelah itu, korban dijanjikan akan dinikahi, dan tersangka mengajak korban untuk sex phone, dan setelah itu video call tanpa busana. Setelah pelaku memiliki senjata ini rekamannya (video call tanpa busana yang direkam), maka pelaku kemudian memeras, kemudian mengirim rekening dan meminta uang," kata Hendro.

Menurut Hendro, para pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 2016 hingga 2018. Adapun target korbannya merupakan seorang perempuan.

"Dari pemeriksaan, mereka sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Modusnya, dia mengancam akan menyebarkan video korbannya (tanpa busana) ke medsos," ujarnya.

Adapun korban yang terdata, lanjutnya, ada sekitar 89 perempuan yang foto dan videonya ditemukan di ponsel tersangka. "

Analisis kami ada ribuan menjadi korban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 5 buah ATM, 6 unit ponsel, dan uang tunai Rp 40 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 48 jo 32 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 9 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Prabowo menyebut modus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan para napi di dalam lapas merupakan modus baru.

"Ini modus baru di seluruh Indonesia," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (12/4/2018) seperti yang dilansir Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com.

Pemerasan itu pun dilakukan setelah para napi berhasil mendapatkan nomor kontak korbannya.

Setelah intens berhubungan via chat, mereka merayu dengan mengajak nikah dan meminta korban melakukan telepon seks hingga video call tanpa busana.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved