Siak
Penjegalan Kampanye Paslon 4 di Siak, Tim Koalisi Laporkan Kades Ini ke Panwaslu
Konstelasi politik menjelang pemilihan gubernur-wakil gubernur Riau 2018 mulai memanas
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribunsiak.com, Mayonal Putra
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Konstelasi politik menjelang pemilihan gubernur-wakil gubernur Riau 2018 mulai memanas.
Tim Koalisi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno kabupaten Siak merasa ada oknum kepala desa (Kades) yang berupaya menjegal kampanye dialogis mereka.
"Panitia kampanye dialogis kami di Kampung Tumang, kecamatan Siak mengatakan, mereka dilarang kepala desanya sendiri membagikan undangan kepada warga. Sehingga panitia kampanye kami merasa terintimidasi," kata Sekretaris Tim Koalisi Paslon nomor 4 Kabupaten Siak, H. Azmi, SE dalam konferensi persnya, Jumat (13/4/2018) di kampung Rempak, Siak Sri Indrapura pada Tibunsiak.com.
Kampanye Paslon 4 tersebut dilaksaakan di rumah masyarakat setempat, Abdul Minan, Kamis (12/4/2018).
Sebelum jadwal kampanye tiba, tim koalisi membentuk panitia.
Baca: Buah Ceplukan Dulu Dibuang, Ternyata Kini Diburu karena Harganya Selangit
Kemudian panitia menyebarkan undangan kepada masyarakat se desa itu.
Sebanyak 700 undangan, hanya sekitar 100 an undangan yang dapat dibagikan.
"Saya tanya kepada pembagi undangan, saya kaget mendengar penjelasannya. Katanya, ia dilarang oleh kepala desanya, yang tak perlu saya sebut nama oknum kepala desa itu. Panitia ketakutan sehingga tidak berani melanjutkan membagikan undangan," kata dia.
Sebelum kampanye di Tumang, Cagub nomor 4, Arsyadjuliandi Rachman melakukan kampanye dialogis di Merempan Hilir, kecamatan Mempura, Siak.
Masyarakat setempat sangat ramai menghadiri kampanye itu.
"Tiba di Tumang, lha, kok cuma seratusan orang. Padahal undangan kami sesuai jumlah warga 700. Tidak mungkin masyarakat tidak hadir bila sudah diundang. Sebab, kampanye sengaja dijadwalkan di sana karena permintaan warga," kata dia.
Menurut dia, warga Tumang mempunyai persoalan mendasar.
Baca: Tunggu Arahan, Bola Raksasa Berdiameter 3,5 Meter Siap Menggelinding di 34 Provinsi
Mereka belum memiliki sertifikat tanah, sehingga warga setempat menginginkan Paslon nomor 4 hadir untuk berdialog dengan mereka.
"Kalaulah tidak dapat undangan, manalah warga berani hadir pada acara kampanye dialogis. Setelah kami telusuri memang warga tidak dapat undangan, kemudian kami cek, undangan ternyata masih menumpuk," kata dia.
Akibat indikasi penjegalan tersebut, pihaknya melaporkan oknum kepala desa Tumang ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Siak.
Laporan tersebut diterima oleh Divisi Bidang Penindakan Panwaslu Siak, Ahmad Dardiri.
"Keterangan dia kekami, perilaku oknum Kades itu sudah masuk pidana Pemilu. Perkara ini bakal ditangani oleh Gakkumdu," kata dia.
Ia berharap, ada sanksi hukum yang tegas terhadap oknum Kades tersebut.
Ia coba meminta kepada semua aparatur pemerintahan kampung, Kades, ASN, TNI-Polri untuk netral dan taat pada aturan yang berlaku.
"Karena kita tidak mau ini terulang, tidak hanya ke kami tetapi juga kepada Paslon lain," kata dia. (*)