Selasa, 12 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Siak

Dua Kurir Sabu Ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri

Polsek Kandis mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir sabu dalam operasi pada Rabu malam (24/9/2025)

Tayang:
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Istimewa
PENGEDAR - Dua pria diamankan Polsek Kandis di jalan lintas Pekanbaru-Duri, KM 80 Kandis, karena kepemilikan Narkoba.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis mengamankan dua pria yang diduga sebagai kurir sabu dalam operasi pada Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 80, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KS (44), warga kampung Kandis, dan ACPS (25), warga Kelurahan Kandis Kota.

Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa lima paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait dugaan transaksi Narkoba di kawasan Jalan Proyek Sakai.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putra Amor.

“Tim berhasil meringkus dua pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram bruto. Barang itu dikemas rapi di dalam kotak rokok,” jelas Kompol Herman, Jumat (26/9/2025).

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga terkait, antara lain alat hisap berupa bong, pirex, dan mancis, satu unit handphone merek Oppo, uang tunai Rp400 ribu, serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 5053 YY.

Baca juga: POPULER RIAU: Kronologi Pasutri Curi Tepak Sirih di Istana Siak & Mayoritas BUMD Riau Merugi

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Polisi kini masih memburu seorang perempuan yang diduga kuat sebagai pemasok barang haram tersebut.

Untuk proses hukum, kedua pria itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Herman menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kandis. 

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya yang ditimbulkan,” ucapnya.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved