3 Wanita yang Menari Erotis Sambil Basah-basahan Gegerkan Jepara Kini Diburu Polisi
Tiga wanita cantik yang hanya mengenakan bikini menari diiringi musik menghentak. Sementara ratusan pengunjung ikut berjoget.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JEPARA - Dugaan kasus pornoaksi yang berlangsung di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4/2018) kemarin terus berlanjut.
Peristiwa yang gegerkan Jepara dihadiri ratusan pengunjung.
Saat acara berlangsung ada anggota Komunitas Yamaha N-MAX yang sedang berkumpul.
Tiga wanita cantik yang hanya mengenakan bikini menari diiringi musik menghentak. Sementara ratusan pengunjung ikut berjoget.
Di pusat acara itu, tiga perempuan berjoget erotis sambil disemprot deburan air. Musik terus bergema sambil sejumlah pengunjung ikut berjoget.
Video itu diunggah di youtube dan grup facebook Jepara.
Dalam waktu singkat sudah viral.
Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Tribun Jateng, tiga perempuan yang menari erotis sambil disemprot air di lokasi itu kini diburu polisi.
Baca: Disamping Rumah Saat Istrinya Ditemukan Tewas, Pengakuan Suami pada Polisi Bikin Geram
Baca: Adik Ahok,Fifi Lety Indra Tuntut Yusril Datang ke Kuburan Ayahnya untuk Meminta Maaf
Baca: 66 Tahun Kopassus, Inilah Kisah Mualaf Belanda yang Jadi Komandan Pertama Pasukan Elit Baret Merah
Hingga Senin (16/4/2018) sudah dua orang panitia dijadikan tersangka oleh Polres Jepara dijerat dengan UU Pornografi.
Acara kumpul komunitas motor Yamaha N-Max di Pantai Kartini Jepara itu, sebelumnya, panitia minta izin kepada pengelola Pantai Kartini akan menggelar hiburan organ tunggal.
Tak tahunya, di hadapan ratusan pengunjung berbagai usia, tiga perempuan menyuguhkan tarian "erotis" yang menimbulkan kehebohan netizen bahkan mendunia.
Kali ini, tiga penari erotis tersebut sedang dicari polisi.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menuturkan, sejauh ini jajaran Polres Jepara sedang memeriksa tiga saksi mata yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tiga orang masih sebatas saksi tetapi dua orang tersangka yang sudah diperiksa. Selain itu, keberadaan tiga penarinya masih dicari oleh petugas," kata Kombes Pol Agus, saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (16/4/2018).
Baca: Kabar Terkini Suriah, Kampus Tempat Kuliah Mahasiswa Indonesia Bukan Target Serangan
Baca: Menakutkan! 5 Kutukan yang Menjadi Kenyataan, Korban-korban pun Berjatuhan
Agus menyatakan, ketiga penari erotis itu bisa dijerat UU Pornografi pasal 33 jo pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 2008.
"Kami masih menyelidiki dan mencari posisi tiga penari itu, katanya terlacak berada di Kota Semarang," lanjutnya.
Sementara Joko Wahyu Sutejo, pengelola Pantai Kartini mengakui jika sebelumnya terdapat permintaan izin dari komunitas tersebut untuk menggelar acara di Pantai Kartini.
Hanya, dalam izin yang dilayangkan tidak terdapat keterangan hiburan musik yang menampilkan penari berpakaian serba minim.
"Ya diperbolehkan saja untuk menggelar acara di Pantai Kartini karena hiburan dalam keterang izin itu organ tunggal," katanya. (*)