Ingin Mengasuh Anaknya Pasca Bercerai dengan Veronica Tan, Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara kasus penodaan agama
Editor:
Sesri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara kasus penodaan agama.
Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Namun, Mahkamah Agung menolak PK Ahok.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.