Selain Langgar Jam Operasional, Dewan Juga Temukan Tempat yang Khusus Sediakan PSK
Sidak DPRD Pekanbaru di hiburan malam dan Gelper temukan fakta yang mengejutkan. Selain langgar jam operasional, juga ada tempat yang sediakan PSk
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- Untuk memastikan perizinan sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, belasan Anggota lintas Komisi DPRD Pekanbaru menggelar Sidak ke tempat hiburan malam hingga, Selasa dini hari (17/4/2018).
Razia yang dipimpin dua pimpinan DPRD yakni Jhon Romi Sinaga SE, serta Sondia Warman SH MH, mendatangi 4 tempat hiburan malam, satu gelanggang permainan (gelper) serta warung remang-remang.
Baca: Kantor Cabang Abutours di Jalan Harapan Raya Disegel Polda Riau
4 tempat hiburan yang Sidak tersebut yakni Dragon Jalan Kuantan Raya, Paragon Jalan Sultan Syarif Kasim, Ce7 Jalan Cempaka, Koro-koro Jalan Subrantas Panam. Sementara Gelper yang menyalahi izin, Gelper Doraemon Jalan Cempaka Sukajadi.
Dari hasil Sidak tersebut, legislator sangat kecewa. Sebab, tak satu pun tempat hiburan yang mentaati aturan.
Selain mengangkangi Perda Tempat Hiburan No 3 Tahun 2002, izin operasional, HO, izin edar minuman empat tempat hiburan tersebut juga sudah tidak berlaku lagi.

Baca: Sewa Ambulans dari Dharmasaraya ke Padang Rp 6 Juta, BEI Hibahkan 1 Unit ke Para Dara Jingga
"Ini bukti lemahnya pengawasan Pemko. Bahkan penegak Perda yakni Satpol PP terkesan tutup mata. Bagaimana PAD kita bisa naik," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Jhon Romi Sinaga SE, usai Sidak. Atas temuan ini, pihak DPRD dalam waktu dekat memanggil managemen tempat hiburan malam tersebut dan manajemen Gelper Doraemon.
Lapor ke Pimpinan
DPRD melakukan Sidak pertama di KTv Dragon Jalan Kuantan Raya. Di tempat tersebut, rombongan dewan disambut manajernya, Firman dan beberapa stafnya. Dewan memeriksa satu persatu izin yang dikantongi meski dalam bentuk foto copi. Namun sayang, dari lima izin yang dimiliki, tak satu pun yang masih berlaku.
Manajemen Dragon berjanji melaporkan hal ini ke pimpinan. Dewan sempat melihat kondisi pub Dragon, namun setelah dilihat masuk, tak satu pun pengunjung ditemukan. Sidak dilanjutkan ke Paragon.
Di tempat ini, dewan disambut Manajer Hafiz dan staf.
Baca: Demokrat: Banyak yang Tak Suka Jokowi, tapi Tidak Mau Pilih Prabowo
Sambutan manajemen Paragon sangat kooperatif. Semua perizinan yang diminta, diperlihatkan. Tapi lagi-lagi, izin tersebut sudah mati.
Di tempat ini, dewan juga masuk ke pub-nya. Namun kondisi yang sama juga ditemukan, pub kosong. Hanya saja, dewan menemukan tempat biliar di belakangnya, yang rata-rata pemainnya anak-anak usia pelajar.
Setelah puas di Paragon, rombongan melanjutkan Sidak ke karoeke Ce7 Jalan Cempaka.
Di sini, banyak ditemukan pelanggaran. Selain banyak mempekerjakan wanita berasal dari luar Riau, juga izinnya tak berlaku lagi.
Baca: Korban Pencurian Merugi Hampir Rp 100 juta, Warga Sempat Lihat 2 Pemuda Saat Rumah Kosong
Di tempat ini, satu oknum yang diduga sebagai pembeking sempat mempertanyakan kedatangan anggota DPRD.
Bahkan oknum berkulit sawo matang tinggi dan berjalan tegap ini, tampak menghubungi seseorang, dan bertanya ke anggota dewan, siapa yang memimpin Sidak ini.
"Kapasitas Anda siapa bertanya. Pemilik atau manajer. Atau Anda aparat," tanya Anggota Komisi I Puji Daryanto kepada sang oknum, seraya berlalu pergi.

Setelah di Ce7, dewan Sidak juga gelper Doraemon, yang bersebelahan dengan Ce7.
Di sini, dewan juga menemukan izin yang dikantongi sudah mati sejak awal tahun 2017 lalu.
Hebatnya lagi, gelper yang notabene-nya untuk permainan anak-anak, justru dimainkan oleh orang dewasa hingga dini hari.
Rombongan dewan kembali melanjutkan Sidak ke karaoke Koro-koro Jalan Subrantas.
Manajemen Koro-koro tak bisa menunjuk satu pun izin.
Baca: Jangan Pernah Coba Berenang di Sini, Ini 8 Tempat Berbahaya untuk Berenang!
Alasannya, izin sedang diurus oleh manajemen. Kondisi ini membuat anggota dewan geram.
Apalagi pihak Koro-koro masih menerima pengunjung, meski waktu menunjukkan pukul 01.00 dini hari.
Anggota dewan bersama jurnalis mendatangi satu persatu ruangan karaoke dan menyuruh pengunjung pulang.
Termasuk pengunjung biliar di tempat tersebut.
Apalagi rata-rata pengunjung Koro-koro anak muda usia sekolah dan kuliah.
Alhasil, sekitar setengah jam beraksi, semua pengunjung Koro-koro pulang.
Terakhir, rombongan Sidak ke warung remang-remang yang merupakan rumah liar di Jalan Air Hitam.
Warung remang-remang ini selain melanggar izin mendirikan bangunan, juga menjual tuak serta menyediakan PSK.
Baca: Roy Kiyoshi: Pernikahan Atas Iming-iming dan Settingan, Angel: Ramalan HARAM
"Kita sampaikan ke Satpol PP, laksanakan tugasnya. Kita uji, jam 10 malam tempat hiburan malam harus tutup sesuai Perda. Berani tidak, kalau tak berani, ganti Kepala satpol PP-nya. Parkirkan saja dia. Berarti dia bekerja tak benar. Termasuk Gelper Doraemon, harus ditutup. Kita tak ingin bersandiwara. Ini baru sedikit contoh kecil, penegakkan Perda di kota ini lemah," tegas Jhon Romi.
Hal yang sama juga dituturkan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman SH MH. Katanya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik tempat hiburan malam tersebut. Apa sebenarnya alasan mereka tak mau memperpanjang izin usaha dan sebagainya.
Baca: Polda Riau Bantu Pemeriksaan Saksi Korban Abutours, 13 Saksi Diperiksa
"Di Kota Pekanbaru ini banyak tempat hiburan. Jadi harus diawasi izinnya. Karena berhubungan dengan PAD. Kita minta Pemko serius, terutama penegak Perda Satpol PP," tegasnya. (Saf)