Kepulauan Meranti
BINGUNG. . Gegara Anak Gadisnya Ngutil, Ibu Harus Relakan Surat Tanah Seluas 496 Meter Jadi Jaminan
Bahkan Sri juga bersedia mengembalikan dan membayar barang- barang yang telah dicuri oleh anaknya.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
"Anak saya mengaku jika barang-barang yang diambilnya tidak banyak dan mahal-mahal. Tidak sampai jutaan seperti yang diminta oleh pemilik syawalan," ujarnya.
Tidak ingin anaknya dipenjarakan, Sri lantas menghubungi Hayun, ayah Le yang saat itu sedang bekerja di Malaysia sebagai buruh di perkebunan sawit.
Baca: 2 Pencuri Mobil Pick Up dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi Rohul, Setelah Satu Tahun Buron
Baca: Seksinya Tamara Bleszynski saat Jalan ke Pasar Jadi Pusat Perhatian, Netter Sebut Mirip Bule
Baca: Lama Tak Bertemu, Mahfud MD Tak Mau Lagi Jadi Tim Sukses Prabowo di Pilpres 2019
Mendengar kabar anaknya akan dilaporkan ke polisi, keesokan harinya Hayun langsung pulang ke Meranti dan memenuhi pemilik syawalan di tempat Le bekerja.
"Perundingan tidak membuahkan hasil, pihak swalayan tetap bersikeras meminta ganti rugi sebesar Rp24 juta," ujarnya pada Tribunpekanbaru.com.
Lantaran bingung, Hayun yang juga mantan suami Sri lantas memberi Rp4 juta sebagi angsuran pertama dan surat tanah sebagi jaminan denda.
Jika denda yang ditetapkan tidak terbayar selama dua tahun, tanah seluas 496 meter persegi tersebut akan disita oleh pemilik swalayan.
"Saya bingung harus mencari uang kemana lagi untuk membayar angsuran itu," ujar Sri.(*)