Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kepulauan Meranti

BINGUNG. . Gegara Anak Gadisnya Ngutil, Ibu Harus Relakan Surat Tanah Seluas 496 Meter Jadi Jaminan

Bahkan Sri juga bersedia mengembalikan dan membayar barang- barang yang telah dicuri oleh anaknya.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Sri (50) warga Alahair, Kecamatan Tebingtinggi nyaris kehilangan sebidang tanahnya akibat menjamin denda anak perempuannya yang ketahuan mengutil di salah satu swalayan di Jalan Kartini.

Padahal barang-barang yang diambil anaknya di swalayan tersebut tidak seberapa.

Saat ditemui Tribunpekanbaru.com, Sri mengatakan, kejadian bermula saat anak sulungnya, Le (18) bekerja di syawalan tersebut enam bulan lalu.

Pihak swalayan menuduh anaknya mengutil barang pajangan sejak bulan pertama bekerja.

"Namun hal itu baru diributkan oleh pihak swalayan pada Maret kemarin. Mereka panggil saya ke swalayan dan memperlihatkan perbuatan anak saya yang terekam oleh CCTV syawalan, namun tidak jelas barang apa saja yang dicuri anak saya," ujar Sri, Kamis (19/4/2018).

Baca: Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Warganet Bukan Senang Tapi Justru Sedih, Ada Apa Ya?

Baca: Bukan Prabowo, Mahfud MD Prediksi Gatot Nurmantyo jadi Lawan Berat Jokowi di Pilpres 2019

Baca: Diduga Supir Mengantuk, Lihat Mobil Brio Merah Ini Nyungsep Masuk Parit

Pada saat itu Le memang tidak membantah jika ia telah mengutil sejumlah barang-barang swalayan tersebut.

Bahkan Sri juga bersedia mengembalikan dan membayar barang- barang yang telah dicuri oleh anaknya.

Namun, pihak swalayan bersikeras jika barang-barang yang telah dicuri oleh Le menimbulkan kerugian sebesar Rp24 juta.

Jika tidak sanggup mengganti rugi atas barang-barang yang telah dicuri, anak saya akan dilaporkan ke polisi.

Mendengar tuntutan pihak swalayan, Sri mengaku hampir pingsan dan bingung mencari uang ke mana.

Sebab, penghasilan sebagi pembantu rumah tangga hanya sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Anak saya mengaku jika barang-barang yang diambilnya tidak banyak dan mahal-mahal. Tidak sampai jutaan seperti yang diminta oleh pemilik syawalan," ujarnya.

Tidak ingin anaknya dipenjarakan, Sri lantas menghubungi Hayun, ayah Le yang saat itu sedang bekerja di Malaysia sebagai buruh di perkebunan sawit.

Baca: 2 Pencuri Mobil Pick Up dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi Rohul, Setelah Satu Tahun Buron

Baca: Seksinya Tamara Bleszynski saat Jalan ke Pasar Jadi Pusat Perhatian, Netter Sebut Mirip Bule

Baca: Lama Tak Bertemu, Mahfud MD Tak Mau Lagi Jadi Tim Sukses Prabowo di Pilpres 2019

Mendengar kabar anaknya akan dilaporkan ke polisi, keesokan harinya Hayun langsung pulang ke Meranti dan memenuhi pemilik syawalan di tempat Le bekerja.

"Perundingan tidak membuahkan hasil, pihak swalayan tetap bersikeras meminta ganti rugi sebesar Rp24 juta," ujarnya pada Tribunpekanbaru.com.

Lantaran bingung, Hayun yang juga mantan suami Sri lantas memberi Rp4 juta sebagi angsuran pertama dan surat tanah sebagi jaminan denda.

Jika denda yang ditetapkan tidak terbayar selama dua tahun, tanah seluas 496 meter persegi tersebut akan disita oleh pemilik swalayan.

"Saya bingung harus mencari uang kemana lagi untuk membayar angsuran itu," ujar Sri.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved