Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemerintah Tambah 3 Hari Libur Lebaran 2018, Berikut Rincian Keputusan Lengkapnya

Penambahan cuti tersebut diberikan 2 hari sebelum lebaran, yakni 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah lebaran yaitu

Editor: David Tobing
Cuti bersama 

TRIBUNPEKANBARU.com -- Pemerintah resmi menambah cuti lebaran 2018 sebanyak 3 hari.

Penambahan cuti tersebut diberikan 2 hari sebelum lebaran, yakni 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah lebaran yaitu pada 20 Juni 2018.

Sehingga, total cuti bersama berjumlah 7 hari; 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Baca: 2 Langkah Blokir Akun WhatsApp dari Jarak Jauh Saat HP Kamu Hilang

Informasi ini diunggah oleh akun Twitter resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (18/4/2018).

"Keputusan Bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 2018, Nomor 46 Tahun 2018, Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan , dan Menteri PANRB dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.", cuit akun tersebut seperti dikutip Tribunpekanbaru.com.

Januari

1 Januari: Tahun Baru Masehi.

Februari

16 Februari: Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili.

Maret

17 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940. 

 30 Maret: Wafat Isa Al Masih.

April

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved