Susah Diperiksa, Penghuni Lapas Ini Tidak Juga Mengaku, Padahal Ia Disebut Pengendali Narkoba
Polda Riau terus mendalami peredaran narkoba yang diduga melibatkan tahanan. Namun pemeriksaan terkendala pelaku yang ogah mengaku
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau terus menindaklanjuti proses hukum atas tersangka penyalahgunaan narkotika yang diamankan Ditres Narkoba Polda Riau akhir Maret lalu di Pekanbaru.
Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, Safaruddin, Ririandi dan Doni.
Ketiganya diketahui berkaitan dengan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam sel penjara.
Baca: Usai Elus Pipi Siswa, Lalu Plak Guru Tampar Siswi dengan Telak, Videonya Viral
Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai, dan di Kita Pekanbaru.
Tersangka Safriadi di jalan lintas Pekanbaru-Dumai, dan dua tersangka lainnya diamankan di Jalan Air Dingin, Kota Pekanbaru.
Dari tangan mereka, aparat mengamankan dua setengah kilogram sabu.
Terkait pengatur distribusi barang haram itu dari dalam sel penjara, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni lapas yang disebut-sebut sebagai pengatur itu, hasilnya, nihil.
Baca: Kemampuannya Tak Diragukan, Bruce Lee Junior Ini Punya Tubuh Mengerikan, Lentur dan Berotot
"Yang bersangkutan susah kita periksa, ya hasilnya dia gak mengakui kalau dia yang mengendalikan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono kepada Tribun.
Terkait pemeriksaan lanjutan ini, ia menegaskan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pengakuan oknum penghuni lapas yang tidak mengetahui adanya transaksi dan pendistribusian narkoba tidak begitu penting bagi proses penyelidikan.
Baca: Pria Tua Ditangkap Polisi Pelalawan, Saat Digeledah Isi Handphonenya Bikin Kening Berkerut
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau akan menindaklanjuti temuan-temuan.
Fakta yang terungkap dari proses penyidikannya, termasuk mebgenai adanya transfer uang ratusan juta dari dua rekening milik seseorang yang menggunakan rekening pelaku.
"Kita tidak perlu pengakuan, yang kita butuhkan penelusuran harta," tegasnya.
Terhadap pelaku juga sedang dilakukan upaya hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Setelah Kaus, Spanduk 2019 Ganti Presiden Beredar di Beberapa Negara, Sekjen PKS: Ada yang Panik
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pemberantasan narkotika, membuat jera pelaku dengan memiskinkan mereka.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Riau mengamankan barang bukti sabu seberat 2.5 kilogram, satu mobil toyota inova, satu HP dan satu sepeda motor. Petugas mengamankan pelaku, Sadarudin di pasar minggu, Kandis, Lintas Pekanbaru-Dumai, kilometer 80.
Baca: Lihat yang Didapatkan Polisi Usai Grebek 2 Rumah di Jalan Todak
Dari penangkapan Safarudin ini, petugas mengembangkan penyidikan, dan akhirnya menangkap dua orang pembeli tujuan narkoba itu diantar di Kota Pekanbaru. Keduanya, Ririandi, dan Doni.
Keduanya diamankan di jalan Air Dingin, Pekanbaru. Dari sini, petugas kembali mengembangkan penyidikan ke rumah Ririandi. Kembali ditemukan baeang bukti 30 gram sabu sabu di rumahnya, dan dua rekening tabungan. (*)