Kampar
Pelanggan Keberatan Meteran Dibongkar, PLN Klaim Telah Didahului Pemeriksaan
Komang menjelaskan, pembongkaran karena terdapat kerusakan pada meteran tidak mesti didahului pemberitahuan atau peringatan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Humas PLN Cabang Pekanbaru, Komang menjawab diplomatis ihwal pembongkaran meteran listrik di rumah pelanggan karena segel rusak.
Ia mengklaim, pembongkaran telah didahului pemeriksaan.
Komang mengatakan, PLN membentuk petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Menurut dia, petugas menemukan adanya kejanggalan pada meteran yakni segel yang rusak.
Baca: Ingat Pria Padang Nikahi Bule Inggris, 3 Tahun Menikah Begini Kehidupan Rumah Tangganya Kini
Baca: Satu Ditangkap, Satu Menyerahkan Diri, Inilah Drama Pengungkapan Narkoba Oleh Polantas
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan itu disaksikan pelanggan atau perwakilan di rumah pelanggan. Kalau sudah didapat (kejanggalan pada meteran) baru dibongkar," ungkap Komang, Jumat (20/4/2018) siang pada tribunpekanbaru.com.
Komang menjelaskan, pembongkaran karena terdapat kerusakan pada meteran tidak mesti didahului pemberitahuan atau peringatan.
Pembongkaran, kata dia, untuk mengamankan meteran sementara di Kantor PLN terdekat.
Pada proses pemeriksaan, petugas tidak perlu memastikan apakah segel rusak disengaja atau tidak.
Komponen dalam meteran dapat diperiksa untuk melihat apakah komponen telah ditukangi dan berubah dari aslinya.
Menurut Komang, pelanggan bisa menyampaikan keberatan terhadap pembongkaran.
Namun pelanggan yang bersangkutan telah menandatangani berita acara pembongkaran dan temuan kerusakan.
Ia menegaskan, pembongkaran tidak berarti menuduh pelanggan sengaja merusak segel.
Soal denda, kata Komang, ada aturan untuk menghitung besarannya.
Pelanggan yang telah meneken berita acara mesti membayar denda agar meteran bisa dipasang kembali.
Baca: Soal Cawapres Prabowo, Waketum Gerindra Sebut Telah Mengerucut ke 2 Nama Ini
Baca: Desak KPK Tuntaskan Kasus BLBI, Demokrat: Bongkar Seterang-Terangnya
Fitri, seorang pelanggan yang tinggal di Jalan Sungai Kampar Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota keberatan karena meteran di rumahnya dibongkar petugas, Selasa (17/4/2018) lalu.
Petugas menemukan segel di meteran rusak.
Pihak PLN meminta Fitri membayar denda Rp. 6.700.000 agar meteran dipasang kembali. (*)