Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Dengan Suara Bergetar, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Ajukan Permintaan Pada Hakim

Eks Setdako Pekanbaru, Indra Pomi mengajukan permintaan khusus buat hakim setelah pembacaan vonis kepada dirinya.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
SIDANG - Eks Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi dalam sidang putusan dugaan korupsi, Rabu (10/9/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARUĀ - Sesaat hakim Tipikor pada Pengadilan Tipikor di PN Pekabaru akan menutup sidang dugaan korupsi di Pemko Pekanbaru, Rabu malam (10/9/2025), terpidana yang disidang saat itu, Eks Setdako Pekanbaru, Indra Pomi mengajukan permintaan khusus buat hakim.

Majelis hakim saat itu yakni Delta Tamtama sebagai hakim ketua, Jonson Perancis dan Andrian Hutagalung sebagai hakim anggota. Putusan hakim, Indra Pomi divonis pidana penjara 6 tahun.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Indra Pomi yakni diduga melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.

Selain Indra Pomi, dua terpidana lainnya di kasus ini yakni Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru, Novin Karmila.

Usai pembacaan putusan, hakim pun bertanya pada Indra Pomi bila ada yang mau disampaikan. Ternyata Indra Pomi memanfaatkan kesempatan tersebut untuk nenyampaikan permintaan khusus buat hakim.

Dengan suara bergetar, Indra Pomi menyampaikan permintaannya pada majelis hakim. Saat itu, Indra Pomi menangis usai divonis 6 tahun.

"Ada yang mulia. Ingin ditahan di (Rutan) Sialang Bungkuk," kata Indra Pomi dengan suara bergetar.

Dimana? Tanya hakim.

"Sialang Bungkuk," jawab Indra Pomi.

Sialang? Tanya hakim lagi.

"Di Rutan Sialang Bungkuk Ditahan," jawab Indra Pomi lagi.

"Ya. Nanti Penuntut Umum yang menempatkan dimana," jawab hakim lagi.

Usia sidang, Indra Pomi menjawab pertanyaan soal permintaan khusus tersebut.

"Kami memang tadi menyampaikan ke majelis hakim langsung. Berkeinginan menjalani hukuman ini di Rutan kelas I Pekanbaru, Rutan Sialang Bungkuk," kata Indra Pomi.

Ia pun membeberkan alasan kenapa meminta menjalani hukuman di Rutan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved