Korupsi KTP Elektronik

Jelang Sidang Vonis Setya Novanto, 5 Momen Menarik Selama Sidang, dari Diam hingga Nangis

Berbagai moment menarik mulai dari drama Novanto dalam sidang dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan

Editor: Sesri
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3). Sidang mantan Ketua DPR itu beragenda pemeriksaan terdakwa dalam kasus korupsi KTP Elektronik.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Setya Novanto kedapatan tertidur saat sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018).

Selama persidangan, Novanto yang mengenakan batik berwarna merah muda duduk di samping pengacara, Maqdir Ismail.

Novanto awalnya dapat mengikuti persidangan dengan baik.

Namun, setelah sidang berlanjut pada sesi kedua, Novanto tertangkap kamera sedang dalam posisi tertunduk sambil memejamkan mata.

Beberapa kali Novanto berupaya menegakkan posisi kepalanya yang perlahan-lahan menunduk.

3. Sugiharto jadi "paranormal" bikin Novanto geleng-geleng kepala

Mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto mendapat giliran bersaksi.

Kehadiran Sugiharto membawa suasana berbeda dalam persidangan kali ini.

Gayanya yang polos dan logat bicara yang khas beberapa kali membuat seisi ruangan sidang tertawa.

Bahkan, Sugiharto hingga membuat Setya Novanto yang duduk di kursi terdakwa tertawa lebar.

Di persidangan, Sugiharto mengakui adanya kesepakatan para pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP untuk memberikan uang kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.

Sugiharto juga mengakui bahwa Novanto memiliki kedekatan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, Sugiharto selalu terbata-bata saat menyebut nama Setya Novanto.

Saat beberapa kali jaksa mengajukan pertanyaan, Sugiharto tampak seperti takut memandang wajah Novanto.

Tiba-tiba, tanpa ditanya, Sugiharto mengatakan kepada majelis hakim bahwa uang yang diterima Novanto sepertinya tidak sesuai jumlah yang disepakati para pengusaha.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved