Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Editor: Sesri
Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setya Novanto,  Mantan Ketua DPR RI divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi, Ini Daftarnya

Baca: Jelang Sidang Vonis Setya Novanto, 5 Momen Menarik Selama Sidang, dari Diam hingga Nangis

Baca: Dipengadilan, Setya Novanto Terisak Curhat Pernah Hidup Susah Hingga jadi Pembantu

Baca: 5 Fakta Sandiwara Setya Novanto di Rumah Sakit, Minta Obat Merah hingga Sadar Wifi Jatuh

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Setya Novanto sebelumnya didakwa menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan e-KTP.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar disebut memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved