Sidang Ujaran Kebencian, Begini Sanggahan Ahmad Dhani

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dan tim penasihat hukumnya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

Jaksa mendakwa Dhani dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Bantah rendahkan suku atau agama Ahmad Dhani hanya menyampaikan eksepsi lisan secara singkat.

Dia menyebut tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain

"Pada intinya, dari ribuan twit saya dari 2010, tidak ada twit saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani

Baca: Tak Disangka, Hotman Paris Ngaku Sempat Mau Bunuh Diri Minum Baygon, tapi Batal Gara-gara Ini

Baca: Sebut Sejumlah Dugaan Korupsi di Rohul, Belasan Mahasiswa Datangi Mapolda Riau

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Gara-gara NIK Bermasalah, Jangan Panik Hubungi 3 Nomor Ini

Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Gara-gara NIK Bermasalah, Jangan Panik Hubungi 3 Nomor Ini

Baca: Hilang Secara Misterius, Mahasiswi Asal Pelalawan Padahal akan Wisuda Besok

Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.

Tim penasihat hukum Dhani menilai jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana dalam unggahan di Twitter kliennya itu.

Mereka menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan detail apakah tulisan yang diunggah admin media sosial Dhani, Suryopratomo Bimo AT, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp

Tim penasihat hukum juga mempermasalahkan jaksa yang tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan Bimo yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dalam dakwaannya, seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah oleh Bimo.

Baca: Soal Tagar #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Penjelasan Menohok: IQ?

Baca: Dipersunting Pilot, Begini Kehidupan 4 Artis Cantik Indonesia

Baca: Sidang Kasus First Travel. Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT, karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Tak sesuai penyidikan Hendarsam menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga twit di Twitter Dhani yang dinilai mengandung unsur tindak pidana hanya diunggah oleh Bimo.

Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan.

Sebab, hanya satu twit yang diunggah Bimo, yakni twit pada 6 Maret 2017.

"Sedangkan unggahan pada tanggal 7 Februari 2017 dan unggahan pada tanggal 7 Maret 2017 adalah bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.

Baca: Jadwal Liga Champions: Liverpool vs AS Roma, 3 Prediksi Ini Nyatakan The Reds ke Final

Baca: Meskipun Polling SMS Urutan 2, Arif LIDA Lolos Babak Top 6 Liga Dangdut Indonesia, Khori Tersingkir

Keberatan lain yang disampaikan tim penasihat hukum Dhani yakni soal kedudukan kliennya dalam surat dakwaan jaksa.

 Hendarsam menyampaikan, dakwaan jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan Dhani itu dilakukan secara bersama-sama.

Namun, Hendarsam heran karena hanya Dhani yang didakwa melakukan tindak pidana, tidak ada terdakwa lainnya.

Hendarsam mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter Dhani tidak menunjukkan kebencian terhadap SARA.

Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum. Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Dari 3 unggahan di Twitter terdakwa tersebut tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam.

Baca: Jelang Sidang Vonis Setya Novanto, 5 Momen Menarik Selama Sidang, dari Diam hingga Nangis

Baca: Siap-siap Ya. . . Terima LKPJ 2017 Pansus Rekomendasi Penyegaran Kepala OPD di Pemprov Riau

Hendarsam menyebut jaksa juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.

Dengan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.

Karena itu, mereka menilai dakwaan jaksa layak dibatalkan.

Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi Dhani dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantahan-bantahan Ahmad Dhani atas Dakwaan Ujaran Kebencian"

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/10435771/bantahan-bantahan-ahmad-dhani-atas-dakwaan-ujaran-kebencian.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved