Lima Terdakwa Perampokan Toke Emas di Langgam Tak Bantah Dakwaan Saat Sidang Perdana
Langgam Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (24/4/2018) sore lalu.
Pada malam kejadian, kendaraan yang ditumpangi M Nasir, Firdaus, dan Chandra Wati yang baru saja pulang berjualan emas di pasar Muaro Sako Kecamatan Langgam dicegat komplotan perampok ini.
Kemudian mengambil barang berharga milik korban.
Adapun barang milik M Nasir berupa 1 kilogram mas bentuk cincin, kalung, gelang, dan liontin serta uang Rp 28 juta.
Baca: Reaksi Nagita Saat Billy Syahputra Blak-Blakan Sindir Raffi Ahmad Soal Ayu Ting Ting di Depannya
Sedangkan Firdaus emas 1 Kg dan uang Rp 70 juta, serta gelang milik Wati turut diambil.
Mereka ditinggalkan di jalan akses Maredan, Pekanbaru.
Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa tidak membantah surat dakwaan JPU.
Saat ditanyakan hakim satu persatu, mereka membenarkan kronologi perampokan tersebut.
Bahkan kawanan itu tidak mengajukan pembelaan pada persidangan.
Alhasil sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (*)