Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lima Terdakwa Perampokan Toke Emas di Langgam Tak Bantah Dakwaan Saat Sidang Perdana

Langgam Kabupaten Pelalawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa (24/4/2018) sore lalu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Lima terdakwa kasus perampokan toke emas di Langgam saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (24/4/2018). 

Pada malam kejadian, kendaraan yang ditumpangi M Nasir, Firdaus, dan Chandra Wati yang baru saja pulang berjualan emas di pasar Muaro Sako Kecamatan Langgam dicegat komplotan perampok ini.

Kemudian mengambil barang berharga milik korban.

Adapun barang milik M Nasir berupa 1 kilogram mas bentuk cincin, kalung, gelang, dan liontin serta uang Rp 28 juta.

Baca: Reaksi Nagita Saat Billy Syahputra Blak-Blakan Sindir Raffi Ahmad Soal Ayu Ting Ting di Depannya

Sedangkan Firdaus emas 1 Kg dan uang Rp 70 juta, serta gelang milik Wati turut diambil.

Mereka ditinggalkan di jalan akses Maredan, Pekanbaru.

Usai pembacaan dakwaan, kelima terdakwa tidak membantah surat dakwaan JPU.

Saat ditanyakan hakim satu persatu, mereka membenarkan kronologi perampokan tersebut.

Bahkan kawanan itu tidak mengajukan pembelaan pada persidangan.

Alhasil sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved