5 Fakta Pria Hina Nabi Muhammad SAW, Ngaku Dapat Bisikan hingga Kader Partai Ini
Sosok pria bertopi dalam video itu mengaku sebagai Imam Mahdi, menjelek-menjelekkan Nabi Muhammad, mengolok-olok umat Islam
"Tapi pas rumahnya kami datangi sudah kosong. Kabarnya dia sudah beberapa bulan pindah dari sana," ungkap Ahmad Muzayyin Wakil Ketua Ansor, saat melapor ke Polresta Sidoarjo.
Dari sana, para anggota Ansor lantas konfirmasi ke pihak kecamatan.
"Data di Kecamatan, yang bersangkutan itu masih tercatat sebagai warga Gedangan. Belum pindah," tegasnya.
Sebelum menerima laporan dari GP Ansor, petugas Polresta Sidoarjo ternyata sudah mengantongi identitas pelaku penyebar ujaran kebencian dan dugaan penistaan agama via Facebook yang sedang viral.
"Petugas sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (26/4/2018).
Namun, pihaknya mengaku masuk melakukan perburuan terhadap keberadaan pria ini.
Termasuk tentang kabar sedang ada di Trawas, Mojokerto juga sedang ditelusuri.
Hingga akhirnya, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap Rhendra.
Dia ditangkap ketika berada di sebuah rumah di Dusun Jarakan Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M Fery mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait video di media sosial yang viral tentang ujaran kebencian terhadap agama.
Baca: Hanya Demi Taruhan, Lelaki Ini Telan Batangan Besi, Begini Kondisinya
Baca: Arif LIDA Ungguli SMS Selfi dan Ridwan Saat Konser Top 6 Grup 2 Liga Dangdut Indonesia Show
Dia bersama Kasat Intel dan Kabagops serta Kasat Sabhara bersama anggota kemudian menangkap pelakunya di kediamannya.
Fery mengatakan pelaku sempat dilakukan interogasi terkait perbuatannya video rekaman yang diduga penodaan agama yang telah viral di media sosial.
"Pelakunya langsung dibawa ke Polda Jatim didampingi Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata," ungkapnya.