Siap-siap, Semua Kartu SIM XL Akan Diblokir Mulai 1 Mei Jika Belum Registrasi
Bahkan menurut CEO XL Axiata, Dian Siswarini, saat ini sudah ada sekitar 16 juta nomor pengguna XL yang telah diblokir.
Waspada! Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar, No 2 Jangan Dibocorkan
Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.
Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).
Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.
Pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya.
Betulkah demikian?
1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober
Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.
Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.
Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.
Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.
Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.