Perusahaan Pemenang 2 Tak Mungkin Jalankan Proyek Pengangkutan Sampah, Ini Alasannya
Kemungkinan perusahaan pemenang kedua dalam proyek pengangkutan sampah zona 1 yakni PT Samhana Indah sangat kecil untuk dimenangkan.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru, Musalimin, Selasa (1/5/2018) mengungkapkan, kemungkinan perusahaan pemenang kedua dalam proyek pengangkutan sampah zona 1 yakni PT Samhana Indah sangat kecil untuk dimenangkan.
Sebab berdasarkan hasil evaluasi pihak ULP, perusahaan yang berada pada peringkat kedua dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 ini berkasnya juga tidak lengkap.
"Setalah kita sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh, untuk pemenang kedua pun tidak memenuhi persyaratan. Maka kedua perusahaan kami nyatakan gagal lelang. Hasilnya sudah kita serahkan ke PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) kemarin sore," katanya pada Tribunpekanbaru.com.
Evaluasi terhadap perusahaan pemenang kedua lelang proyek pengangkutan sampah untuk zona 1 di Kota Pekanbaru ini dilakukan pihak ULP menyusul adanya permintaan dari DLHK yang akan menjadikan perusahaan pemenng kedua sebagai pemenang proyek ini.
Baca: FOTO : Sesosok Mayat Perempuan Ditemukan Dengan Kaki Terputus
Namun sayang setelah dilakukan evaluasi ternyata perusahaan pemenang kedua ini ternyata juga tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru membenarkan kabar pembatalan PT Godang Tua Jaya (GTJ) sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru. Pihaknya mengaku ikut dan terlihat dalam rapat gabungan yang dipimpin oleh Asisten 1 Setdako Pekanbaru, Senin (30/4/2018) kemarin.
"Kepala dinas minta kepada kami untuk melakukan evaluasi ulang terhadap pemenang tender. Setelah kami lakukan evaluasi ulang, memang Kemampuan Dasar (KD) Perusahaan itu tidak mencukupi," kata Kepala ULP Kota Pekanbaru, Musalimin, Selasa (1/5/2018).
Musalimin menjelaskan, KD Perusahaan yang tidak bisa dipenuh oleh PT GTJ adalah pengalaman selama 10 tahun terkahir dengan nilai kontrak tertinggi dikali lima sama dengan harga HPS yang akan dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan.
"Itu sudah diatur didalam Perpres dan sifatnya wajib. Karena KD tidak bisa mereka penuhi sesuai dengan aturan maka Pokja terpaksa membatalkan perusahaan tersebut sebagai pemenang," imbuhnya.
Saat ini Pokja secara resmi membatalkan PT GTJ sebagai pemenang lelang proyek pengangkutan sampah zona 1, maka proses selanjutnya ada ditangan Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala Dinas LHK. Apakah akan dilelang ulang atau dilakukan penunjukkan langsung. Sebab ini merupakan yang ketiga kalinya lelang proyek ini dilakukan pihak ULP.
Sebelumnya dua kali berturut-turut tidak ada pemanang dalam lelang proyek ini. Karena pihak ULP menilai tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat. Dilelang yang tahap ketiga baru didapatkan pememangnya, yakni PT GTJ meskipun belakangan perusahaan ini juga batal mengangkut sampah di Pekanbaru karena KDnya tidak bisa dipenuhi.
"Karena gagal lelang maka hasilnya Pokja mengembalikan hasilnya ke PA. Maka selanjutnya Kadis LHK lah yang akan memutuskan proses selanjutnya. Apakah mau di PL kan atau dibuka lagi lelangnya itu kewenanganya ada di PA," bebernya.
Baca: Deretan Foto-Foto Gila Warga Jepang Tidur Tak Mengenal Tempat, Turis Pasti Heran
Jika dinas terkait tetap meminta dilakukan lelang ulang, pihak ULP siap untuk membuka kembali lelang proyek pengangkutan sampah untuk zona 1 ini. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima usulan dari dinas LHK untuk membuka kembali lelang proyek tersebut.
"Mungkin ada keputusan lain dari kepala dinasnya, tentu semuanya kita serahkan ke PAnya," katanya.
Seperti diketahui, pasca PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang, pro dan kontra pun mencuat kepemukaan. Sebab perusahaan ini memiliki catatan buruk saat mengelola sampah di Provinsi DKI Jakarta, hingga berujung ke pemutusan kontrak kerja. Tidak ingin hal serupa terjadi di Pekanbaru, pihak DLHK, bersama bagian hukum dan Inspektorat langsung terbang ke Jakarta untuk mengecek keabsahan dokumen lelang yang dimasukkan di ULP Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, ULP Kota Pekanbaru menetapkan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru. Zona 1 meliputi, wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Perusahaan pengangkutan sampah asal Jakarta ini memiliki sejumlah catatan dalam mengelola sampah di Jakarta. Berdasarkan penelusuran Tribun, PT GTJ pemenang tender proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru ini berkantor di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur. Perusahaan ini diduga melakukan wanprestasi dan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Demo Peringati May Day di Pekanbaru, Ini Tuntutan Para Buruh
Meski begitu, ULP memutuskan dan menetapkan PT GTJ sebagai pemenang proyek pengangkutan sampah zona 1 Kota Pekanbaru. Bahkan, Kamis (19/4) pihak ULP sudah mengirimkan dokumen hasil lelangnya ke dinas teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mulai tahun ini pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru diserahkan pihak ke pihak swasta dan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 lokasi pekerjaan mencakup kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Untuk Zona 1 dimenangkan oleh PT GTJ.
Sedangkan untuk zona 2 dengan lokasi pekerjaan Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru dimenangkan oleh PT Samhana Indah dan saat ini sudah bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru. Kedua perusahaan pengangkut sampah ini PT GTJ dan PT Samhana Indah adalah perusahaan asal Jakarta. (*)