Capres-Cawapres Tak Bisa Melebihi Dua Periode, Begini Menurut Fadli Zon

Ia menyatakan, semangat pembatasan dua periode jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas sehingga tak perlu diperdebatkan.

Editor: Budi Rahmat
istimewa
Fadli Zon 

Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Para pemohon merasa dirugikan secara konstitusi bila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019. Sebab selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fadli Zon Ingatkan Capres-Cawapres Tak Bisa Melebihi Dua Periode", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/04/10550251/fadli-zon-ingatkan-capres-cawapres-tak-bisa-melebihi-dua-periode.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved