Jadwal Cuti Bersama Tak Berubah, Kapan THR Cair?
Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap berpegang kepada surat keputusan bersama tiga menteri yang ditetapkan pada 18 April 2018 lalu terkait cuti bersama lebaran.
Pemerintah tetap bersikukuh menambah tiga hari jumlah hari cuti bersama sehingga total menjadi tujuh hari cuti bersama meskipun kebijakan itu mendapat protes dari kalangan pengusaha.
"Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas tetap seperti biasa," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/5/2018).
Itu artinya, tambahan cuti bersama tetap tiga hari, yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018.
Dengan kepastian adanya tambahan cuti bersama tersebut, libur Lebaran akan mencapai 10 hari, yakni pada tanggal 11-20 Juni 2018.
Adapun perayaan Idul Fitri 1439 H diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Baca: Ini Dia Beda Cuti Bersama Libur Lebaran PNS dan Pegawai Swasta
Baca: Ini Penjelasan soal Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H dari Pemeritah, Hak Cuti Karyawan 12 Hari Kerja
Puan menegaskan, layanan masyarakat yang dijamin harus berjalan seperti biasa, yaitu rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamaman dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, hingga perhubungan.
Keputusan yang diambil pemerintah ini sekaligus menangkis spekulasi adanya rencana merevisi keputusan SKB tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti diketahui, spekulasi adanya revisi SKB tiga menteri membuat seiring protes dari para pengusaha terkait tambahan cuti bersama.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa keputusan itu tetap.
Pemerintah mengatakan sudah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, hingga keamanan dan ketertiban.
Beberapa menteri yang hadir dalam acara konferensi pers antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.
Namun, bagaimana dengan tunjangan hari raya ( THR) yang biasa ditunggu-tunggu? Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Hanif Dhakiri memastikan, pencarian THR tetap pada waktunya alias tidak mengalami perubahan.
"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya.
Aturan ini mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Besarannya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan.
Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan di perusahaan diberikan THR secara proposional seusai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.
Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR untuk masa kerja lebih dari 12 bulan yakni upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Adapun pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR.
Adapun pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penetapan Cuti Bersama Tak Berubah, Lalu Kapan THR Cair?",