Kepulauan Meranti
Terdakwa Dugaan Tipikor Pembangunan Dermaga Sei Tohor Dituntut Bersalah
Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi, dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Meranti
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Selain itu, dalam dakwaan JPU, terdakwa Fahrizal dan Hariadi juga tak menagih sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi dari nilai bagian kontrak. Adapun Jumlahnya yakni, Rp 145.997.825.45.
Tindakan kedua pejabat di PUPR Kepulauan Meranti itu yang tidak mencarikan uang jaminan dan tidak menagih denda keterlambatan, telah memperkaya terdakwa Yudin dan Basuki Rachmad. Akibatnya negara dirugikan Rp 306.348.225. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/palu-sidang_20171221_164340.jpg)