Darurat Narkoba
VIDEO: Polda Riau Musnahkan Narkotika Senilai 81 Miliar
Polda Riau memusnahkan narkotika dan psikotoprika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering, Selasa (8/5/2018) di Halaman
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan videografer Tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Polda Riau memusnahkan narkotika dan psikotoprika jenis sabu-sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering, Selasa (8/5/2018) di Halaman Mapolda Riau, Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.
Barang haram yang dimusnakan tersebut masing-masing sabu-sabu sebanyak 70,6 kilogram, 46.453 butir pil ekstasi dan 957,53 gram daun ganja kering.
"Kalau diuangkan nilai barang bukti ini 81 miliar," jelas Kapolda Riau, Irjen Pol.Nandang jelang pemusnahan kepada awak media.
Baca: Hari Ini, Perda RTRW Ditandatangani, Tak Boleh Ada Pelepasan Hutan Lindung
Baca: Ini Dia Barang Bukti Narkoba yang akan Dimusnahkan Polda Riau
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian narkotika tersebut oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru.
Setelah dicek keaslianya baru proses pemusnahan dilakukan. Dalam pemusnahan kali ini menggunakan mesin pemusnah narkotika milik BNNP Riau. Secara simbolis Kapolda Riau, Kepala BNNP Riau serta tamu undangan lainya memasukan barang haram tersebut kedalam mesin pemusnah narkotika.
Barang bukti narkotika ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polda Riau. Misalnya saja penangkapan yang dilakukan oleh Polres Bengkalis sebanyak 55 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. (*)