Mahfud MD: Masa Masih Mau Nekat Bilang Negara Pancasila Bertentangan dengan Islam?
Ia pun lantas menanyakan, jika halal, kenapa masih mau nekat mengatakan jika pancasila bertentangan dengan Islam?
Postingan tersebut kemudian mendapat beragam komentar dari warganet.
@Muchiddin2: yg mau mengganti idiologo pancasila hanya kepentingan sesaat tampa melihat sejarah perjuangan para tokoh nasionalis yg relegius prof....!!!
@Wahyuwisnuhazid: HTI UDAH BUBAR, STOP NGOMONGIN KHILAFAH..... SEKARANG YG MO GANTI DASAR NEGARA ADALAH MAKAR & PENGHIANAT BANGSA..
@JT708090: Kasian bnyk yg sdh keracunan fanatisme agama. Apa ga mikir, dl pejuang dan proklamator itu berjuang dan merumuskan pancasila sebagai dasar negara, agar negara ini yg memiliki berbagai mcm perbedaan SARA itu bs hdp berdampingan secara harmonis.
@Tony_Harto: kpd rekan Prof @mohmahfudmd tlg sampaikan ke dia..PANCASILA ..jelas tertulis hitam putihnya..tanpa perlu membahas makna dpt dipahami dgn jelas... mereka yg memperdebatkan JUSTRU KU CURIGAI MEREKA2 MEMILIKI NIAT TDK BENER.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018), dikutip Tribunnews.com.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Baca: Jika Tidak Menang di Daerahnya, Megawati : Saya Akan Pecat Pemimpinnya
Baca: Di Negara Ini Biaya Oplas Disubsidi Pemerintah, Harga Murah Bahkan Gratis
Baca: Tangis Megawati Mengingat Polisi yang Gugur Pada Kerusuhan Mako Brimob
Baca: Pria Selingkuhannya Kritis Dibacok Suami, NR: Ini Salah Saya, Dia Begini Karena Saya
Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.
Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.