Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BPKAD Sebut Tersedia Anggaran untuk Bayarkan TPP, Tak Masalah dalam Pencairan

Kepala BPKAD Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan anggaran untuk pembayaran TPP berbasis Single Salary tersedia.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.com, PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis Single Salary tersedia.

Sehingga menurutnya tidak ada masalah dalam pencairan.

"Dana sudah disediakan namun kita minta OPD menghitung cermat dan disesuaikan. Semua pegawai harus sesuai penerimaanya, dengan kinerjanya, "ujar Syahrial Abdi kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: Riau Miliki 887 Atlet yang Terdata di SI PBSI

Menurut Syahrial Abdi pihaknya di BPKAD tidak ada masalah dalam pencairan anggaran selagi sesuai dengan aturan dan sistem penyaluran TPP tersebut.

"Untuk memenuhi pembayaran dengan sistem single salary, karena ini pengukurannya kinerja maka akan menggunakan Sistem Kinerja Pegawai (SIKAP) yang diverifikasi oleh BKD, "ujar Syahrial Abdi.

Sebagaimana ditargetkan pada Mei akan mulai dicairkan TPP dengan sistem single salary tersebut, makanya menurut Syahrial semuanya tergantung kesiapan OPD masing-masing.

Baca: Disperindag Dumai, Kenaikan Harga Sembako Jelang Ramadan Sudah Tradisi

"Semakin cepat menyelesaikan itu maka semakin cepat dicairkan. Semua tergantung OPD dalam pengajuan, makanya kita minta percepat pengajuan, "jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Penerapan sistem single salary di Pemerintah Provinsi Riau belum bisa maksimal diterapkan, karena dalam penerapan masih ada hal yang harus diluruskan.

Diantaranya terkait keluhan 400-an Pegawai di Pemprov Riau yang merasa dirugikan dengan penerapan sistem single salary tersebut karena pendapatanya turun akibat pertimbangan kelas jabatan, kompetensi pendidikan.

"Sistem keuangan sekarang berbasis akuntabilitas, tapi secara administrasi di level teknis sudah disiapkan semua, memang ada hasil telaah staf kepada saya untuk memperhatikan , ada 400-an pegawai dengan pemberlakuan single sallary itu sedikit turun pendapatan, dari kelas jabatan, kompetensi pendidikan,"ujar Sekda Ahmad Hijazi kepada Tribun.

Maka terkait persoalan kajian itu kalau memang berdasar kompetensi ijazah pendidikan formal ini tak bisa dieksekusi dari seorang Sekda, ada ketentuan Menpan dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca: Kelabui Polisi, Pria Ini Bungkus 3 Kilogram Sabu-sabu dengan Kertas Kado, Upahnya 10 Juta

"Saya katakan itu perlu proses dan kajian dalam, sudah konsultasi ke BKN, staf yang berkedudukan sebagai bendahara itu bisa di index dan diadjust, sudah dirampungkan, penjabarannya sudah tinggal eksekusi, sk petikan pemangku jabatan ajukan pencarian,"ujarnya.

Makanya Mei ini atau sebelum Ramadan tambah Sekda sudah bisa dicairkan dengan sistem Single salary tersebut.

Sekda juga menegaskan ketersediaan dana tak ada persoalan, aspek-aspek akuntabilitas dalam penggunaan anggaran harus dipenuhi, dalam pemerintahan tata kelola harus akuntable.

"Silahkan usulkan ke BPKAD tentang pencairan dana TPP itu, segera diajukan dengan SK petikan status pemangku jabatan oleh bkd, sudah saya teken dua pekan lalu,"ujarnya.

Baca: Usulan 21 Desa di Kampar Dimekarkan Jadi 47 Desa, Kecuali di Wilayah Ini

Selain persoalan sistem TPP yang dikeluhkan pegawai pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas juga menjadi keluhan sejumlah pegawai di Pemprov. Menurut Sekda dalam pola pencairan ada yang berlaku bayar langsung.

"Ada OPD jumlah pegawai sedikit langsung membayar rampung SPPD itu untuk keberangkatan ,ada lagi pengembalian kalau kurang waktu dan tiket murah, ada juga panjar dulu SPPD, setelah jalan jelas pertanggungjawaban baru dibayarakan rampung," jelas Sekda.

Sekda menegaskan seharusnya ada pertanggungjawaban terlebih dahulu baru dibayarkan, sehingga masuk akuntablitas, kalau belanja belum dipertanggungjawabkan jadi penggunaan belum sah.

"Kalau ada yang mengeluh tolong introspeksi, apakah sudah selesaikan spj sebagai tanggungjawab, diberi perjalanan dinas berarti sudah punya hak tapi ingat harus sesuai tanggung jawab, "ujarnya.

Baca: Rumah Elite, Pelaku Bom di Tiga Gereja Surabaya Diketahui Miliki Usaha Minyak

Ahmad Hijazi juga bercerita jika perjalanan dinas bukan bagian pendapatan. Karena itu adalah biaya perjalanan dinas untuk ongkos melaksanakan tugas diluar kota.

" Kalau jadi pendapatan makanya jadi gitu tuntutannya, hak akan ada setelah tanggungjawab clear, saya instruksikan kepada seluruh pegawai betul-betul memahami itu, jadi apa yang anda dapat dan terima dari sppd adalah betul-betul sesuai, hotel, tiket semua sudah at coast, ini suatu mekanisme dalam tata pemerintahan yang baik, "ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved