Kampar
Usulan 21 Desa di Kampar Dimekarkan Jadi 47 Desa, Kecuali di Wilayah Ini
Sebanyak 21 desa di Kampar diusulkan mekar menjadi 47 desa. Di antara banyak desa itu, tak satupun berada di Kecamatan Tapung.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sebanyak 21 desa di Kampar diusulkan mekar menjadi 47 desa.
Di antara banyak desa itu, tak satupun berada di Kecamatan Tapung.
Padahal, Tapung terbilang sangat luas dengan 25 desa.
Anggota DPRD Kampar dari Daerah Pemilihan Tapung, Said Ahmad Kosasi mengungkapkan, beberapa desa di Tapung sebenarnya sudah layak dimekarkan.
Baik dari segi luas wilayah, maupun jumlah penduduknya.
"Kita sudah sampaikan ke Kepala Desa dan para tokoh masyarakat, Ninik Mamak," kata Said, Senin (14/5/2018) pada Tribunpekanbaru.com.
Namun, kata dia, saran pemekaran kurang direspon secara aktif oleh pihak desa.
Baca: Sambut Ramadan, BPJSTK Kanwil Sumbarriau Gelar Pasar Murah di 5 Titik Ini
Said menyebutkan desa yang sudah layak mekar di antaranya, Pantai Cermin, Petapahan dan Karya Indah. Desa Bencah Kelubi sebenarnya sudah layak dipecah.
Namun belum mencukupi lima tahun menjadi desa induk.
Baca: Dita Supriyanto Jadi Pelaku Bom Gereja Surabaya, Adik Kelas: Kekhawatiran Saya Terjadi
Menurut dia, Ninik Mamak memiliki pertimbangan lain sehingga kurang setuju adanya pemekaran di desa itu.
Alasan itu menyangkut hal yang sangat sensitif.
"Sangat sensitif kalau dimunculkan dalam pembahasan," kata Politisi Partai Demokrat ini. Meski begitu, DPRD berencana akan menyampaikan usulan ke Pemerintah Kabupaten Kampar.
Said meminta Pemkab Kampar proaktif mendorong desa yang sudah layak dimekarkan.
Ia berharap, Pemerintah tidak hanya menunggu usulan dari desa saja. (*)