Pelalawan

Mahasiswa Diduga Tampung Hasil Rampokan, Pengacara Teteskan Air Mata Saat Bacakan Pledoi 

Bahkan Khairul tidak berniat sedikitpun untuk mengambil keuntungan dari uang tersebut saat disimpan di rekeningnya.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/johanes
Terdakwa Khairul menyampaikan pledoinya di persidangan melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/5/2018) sore lalu 

Kemudian unsur penekanan patut diduga pada pasal 480 KHUP tidak dikupas sesuai dengan keterangan saksi ahli.

Seperti diketahui, terdakwa Khairul terjerat dalam kasus perampokan toke mas di Langgam Desember 2017 silam.

Pasalnya salah satu pelaku perampokan bernama Noprion alias Oyon merupakan temannya.

Celakanya Oyon meminta nomor rekening terdakwa untuk mengirim uang Rp 40 juta.

Terakhir diketahui jika uang itu hasil rampokan setelah polisi mengamankan dirinya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved