Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah 18 Tahun Dipenjara Pria Ini Akhirnya Dibebaskan, Ada Fakta yang Bikin Miris

Pria ini akhirnya dibebaskan setelah 18 tahun dipenjara untuk kejahatan yang tidak pernah dilakukannya

Editor: Budi Rahmat
Surya
di penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Seorang pria akhirnya dibebaskan setelah mendekam 18 tahun di dalam penjara untuk kejahatan yang tak pernah dia lakukan.

Tomasz Komenda (42), dijatuhi hukuman penjara karena dianggap terbukti memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Polandia pada 1997.

Setelah 18 tahun mendekam di penjara, bukti-bukti baru bermunculan dan setelah melalui sidang peninjauan kembali Mahkamah Agung membebaskan Komenda.

Menteri Kehakiman Polandia, Zbigniew Ziobro secara pribadi memerintahkan peninjauan kembali kasus itu.

Baca: Ternyata Pasien Gagal Jantung Bisa Jalani Puasa, Hasil Studi Ini Menjawab Syaratnya

Dia menegaskan, dibebaskannya Komenda membuktikan kesalahan sistem peradilan bisa diperbaiki.

"Tak seorang pun bisa mengembalikantahun-tahun kehidupan Tomasz Komenda yang hilang. Meski demikian, keputusan ini mengembalikan kehormatan seorang pria yang tak bersalah yang telah dihukum mesti tak melakukan kejahatan," kata Ziobro.

Kasus ini amat mengejutkan Polandia, yang kini dikuasai Partai Hukum dan Keadilan yang berhaluan kanan.

Para aktivis mengatakan, kasus yang menimpa Komenda ini memunculkan pertanyaan terkait disfungsi sistem hukum di negeri itu.

Baca: Dahsyatnya Kotoran Hewan Ini, Ikan Pun Dibuat Mati. . .

Orangtua gadis yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan mengatakan, mereka sejak lama sudah meragukan keputusan pengadilan dan mendesak pemerintah mengevaluasi ulang kasus ini.

Sementara itu, Komenda tak bisa menahan emosinya setelah hakim memutuskan dia sepenuhnya dibebaskan dari semua tuduhan.

"Selama 18 tahun saya terus bertanya kepada diri sendiri, apa yang sudah saya lakukan sehingga hidup saya berubah menjadi neraka?" kata dia.

"Sepanjang waktu itu, saya diperlakukan tak ubahnya sebagai sampah," tambah Komenda.

Baca: Dipertanyakan Maksud Pembinaan, Walikota Risma Tiba-tiba Sujud di Kaki Anggota Takmir Masjid

Komenda menambahkan, kini dia tengah menjalani terapi psikologis setelah melalui tahun-tahun paling berat dalam hidupnya.

Komenda ditahan pada 2000 atau tiga tahun setekah kasus perkosaan tersebut. Dalam sidang yang digelar pada 2004, Komenda dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 25 tahun.

Keputusan MA Polandia dalam peninjauan kembali terfokus pada bukti DNA yang dihadirkan dalam sidang pertama. Bukti tersebut kemudian terbukti diragukan kebenarannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.

Baca: Percayakah, Berkat Urine Kelinci Penghasilan Petani di Daerah Ini Tumbuh Pesat

Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.

Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

Reaksi Tomasz Komenda (42) saat mendengarkan keputusan hakim yang membebaskannya setelah mendekam di dalam penjara sejak 2000.
Reaksi Tomasz Komenda (42) saat mendengarkan keputusan hakim yang membebaskannya setelah mendekam di dalam penjara sejak 2000. (Mirror)

"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.

Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: https://internasional.kompas.com/read/2018/05/17/21240901/18-tahun-dipenjara-tanpa-kesalahan-pria-ini-akhirnya-dibebaskan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved